Surabaya –
Mutakhir-Mutakhir ini viral gerai es krim Ke Surabaya disegel Satpol PP usai menjual es krim mengandung alkohol. MUI Jatim pun angkat suara mengenai Tindak Kejahatan ini.
Sebuah stan penjual es krim Ke salah satu mal kawasan Surabaya Barat disegel Di Satpol PP Kota Surabaya. Penyebabnya, es krim yang dijual Ke stan tersebut mengandung alkohol.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur KH Mutawakkil Alallah buka suara. Ia menyebut, es krim Di alkohol sudah masuk kategori haram dikonsumsi Untuk muslim.
“Justru, satu tetes saja sudah haram jika terdapat alkohol, apalagi 40 persen sudah pasti haram,” kata Kiai Mutawakkil Di dikonfirmasi detikJatim, Rabu (9/4/2025).
Kiai Mutawakkil menegaskan, MUI telah Menerbitkan fatwa Di tahun 2018 lalu Yang Terkait Di Minuman dan minuman mengandung alkohol.
“Keberadaan produk es krim yang mengandung alkohol hingga 40 persen jelas haram hukumnya. Fatwa MUI nomor nomor 10 tahun 2018 jelas menegaskan bahwa produk Minuman dan minuman yang mengandung alkohol minimal 0,5 persen hukumnya haram,” ujarnya.
Pengasuh Ponpes Genggong Probolinggo ini meminta kepada Komunitas Untuk mengetahui produk yang hendak dibeli Ke sebuah toko. Jika ada alkohol, maka haram hukumnya Untuk Islam.
“Saya berpesan Ke Komunitas Untuk hati-hati Untuk memilih produk Minuman dan minuman yang Akansegera dikonsumsi. Terutama yang Akansegera dikonsumsi anak kita, Lantaran es krim ini kan anak-anak suka. Harus diawasi dan dijaga agar Minuman terjamin kehalalannya,” tegasnya.
Mengenai penyegelan stan es krim mengandung alkohol Untuk diinvestigasi, Kiai Mutawakkil mengapresiasi langkah ini. Ia berharap, Ke Didepan tidak lagi terjadi hal tersebut.
Beberapa varian rasa mengandung alkohol sampai 40%. Foto: TikTok @satpolppsurabaya / @dianwidayanti_
|
“Teliti Lebih Jelas apakah produk tersebut sudah Memperoleh sertifikat halal apa belum, Lalu ada izin edarnya Untuk BPOM atau belum. Hal ini menjadi sangat penting Lantaran menyangkut keselamatan konsumen terutama Untuk aspek Kesejaganan dan kehalalannya,” katanya.
Kiai Mutawakkil mengatakan, Tindak Kejahatan ini harus diselesaikan secara tuntas Lantaran Akansegera berdampak Di Kesejaganan serta mental konsumen.
“MUI menghimbau kepada para pelaku usaha baik yang berskala kecil, menengah, dan besar Untuk selalu memperhatikan aspek Perlindungan produknya Di izin edar Untuk BPOM dan juga aspek kehalalannya Di sertifikat halal Untuk BPJPH,” pungkasnya.
Artikel ini sudah tayang Ke detikjatim Di judul “MUI Jatim Tegaskan Es Krim Alkohol Haram!”
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: MUI Jatim Tegaskan Konsumsi Es Krim Alkohol Haram Untuk Muslim