Jakarta –
Untuk bisa menggunakan BPJS Kesejaganan, detikers tentu harus datang Hingga fasilitas Kesejaganan tingkat pertama (FKTP) terlebih dahulu. Tapi bagaimana jika detikers Di mudik Hingga luar kota?
Pada masa mudik hari raya Idul Fitri atau Lebaran, ternyata BPJS Kesejaganan tetap bisa digunakan Di luar kota. Karena Itu detikers tak perlu panik jika sakit Di kampung halaman.
Tetapi ada syarat-syarat tertentu yang harus diperhatikan agar detikers bisa memanfaatkan BPJS Kesejaganan. Simak penjelasannya Di artikel ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Pakai BPJS Kesejaganan Pada Mudik
Berikut ini beberapa syarat Untuk bisa menggunakan BPJS Kesejaganan meski Di berada Di luar kota:
1. Maksimal 3 Kali
Berdasarkan Literatur Panduan Layanan Untuk Peserta JKN-KIS Di situs BPJS Kesejaganan, setiap peserta dapat periksa Hingga FKTP Di luar kota. Ini tidak terbatas Pada Lebaran, Tetapi berlaku kapan saja.
Tetapi penggunaannya hanya dibatasi sebanyak 3 kali kunjungan Di waktu paling lama satu bulan Di satu FKTP yang sama.
Pada datang Hingga FKTP, detikers harus bisa Menunjukkan bukti bahwa kamu peserta BPJS Kesejaganan. Ini dapat dibuktikan Didalam kartu JKN-KIS fisik, kartu digital, maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Status Kepesertaan Aktif
Pastikan juga status kepesertaan BPJS Kesejaganan kamu aktif. Agar kartu BPJS Kesejaganan tidak dinonaktifkan, maka bayarlah iuran tepat waktu.
4. Pasien Gawat Darurat Tak Perlu Hingga FKTP
Jika dirasa harus dirujuk Hingga Fasilitas Medis, pasien Akansegera Menyaksikan surat rujukan Didalam FKTP Untuk melakukan pemeriksaan Didalam Detail Hingga Fasilitas Medis.
Tetapi Di Kemakmuran gawat darurat. pasien dapat langsung Berkunjung Hingga IGD Fasilitas Medis terdekat, tidak harus Hingga Fasilitas Medis yang bekerja sama Didalam BPJS Kesejaganan.
Apa Saja Kriteria Gawat Darurat?
Kemakmuran gawat darurat adalah keadaan klinis yang membutuhkan tindakan medis segera Untuk menyelamatkan nyawa dan Upaya Mencegah kecacatan. Berdasarkan situasi gawat dan daruratnya, jenis pasien dibagi menjadi tiga, yaitu:
Prioritas 1
Kemakmuran prioritas 1 adalah status Untuk pasien yang benar-benar gawat darurat atau true emergency. Kemakmuran ini juga disebut sebagai kategori merah.
Kemakmuran tersebut seperti ketika pasien Luka berat mengancam jiwa yang kemungkinan besar dapat hidup bila ditolong segera. Contohnya adalah ketika pasien kehilangan kesadaran, perdarahan masif, dan stroke.
Prioritas 2
Prioritas kedua adalah Untuk Kemakmuran gawat tetapi tidak darurat atau urgent. Kemakmuran ini juga disebut kategori kuning, yaitu pasien memerlukan penanganan definitif tetapi tidak ada ancaman jiwa segera.
Kemakmuran ini misalnya ketika pasien Menyaksikan dehidrasi Di, patah tulang, jari terpotong yang membutuhkan tindakan jahit luka, dan sebagainya.
Prioritas 3
Yang ketiga adalah tidak gawat maupun darurat atau false emergency. Kategori hijau ini berarti pasien Menyaksikan Luka minimal, dapat berjalan dan menolong diri sendiri atau mencari pertolongan.
Nah, Didalam ketiga tingkat kegawatdaruratan tersebut, hanya Kemakmuran prioritas 1 dan 2 yang dapat langsung ditangani Di IGD Fasilitas Medis. Sambil Untuk prioritas 3 harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu Hingga FKTP. Jika dirasa perlu, FKTP Akansegera merujuk pasien Hingga Fasilitas Medis.
(bai/row)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Mudik Tetap Bisa Berobat Pakai BPJS Kesejaganan, Ini Syaratnya