Wisata  

Minimarket Modern Ke Bali Bakal Dibatasi, Setuju atau Tidak?



Badung

Gubernur Bali terpilih, Wayan Koster, berencana Sebagai membatasi pembangunan minimarket modern Ke Pulau Dewata. Koster menilai pembangunan minimarket modern Ke Bali begitu masif.

“Semua pasar modern, toko-toko modern, Indomaret, Alfamart, Minimart, yang maret-maret itu semua, nggak ada april-nya, semua maret itu, saya Akansegera kendalikan, nggak boleh bebas lagi,” kata Koster Di berpidato Ke Kegiatan Opening Ceremony or Bali Signature-Drink Edition Ke Level 21 Mall, Denpasar, akhir pekan lalu dan dikutip Bersama detikBali, Selasa (4/2/2025).

Menurut Koster, pembatasan minimarket modern harus dilakukan Sebab dapat mematikan usaha mikro, kecil, dan menengah.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kalau itu dilepas Menjadi Wabah, mati penggerak ekonomi lokal Bali,” ujar Koster.

Politikus PDIP itu mengatakan telah menyiapkan regulasi Sebagai mengatur pembatasan pembangunan minimarket modern itu. Koster ingin meniru Kulon Progo dan Sumatera Barat (Sumbar) yang bisa mengendalikan minimarket modern.

“Kalau Kulon Progo bisa, mengapa Bali tidak bisa. Kalau Sumatera Barat bisa, mengapa Bali nggak bisa, harus bisa. Supaya kita sama-sama Sejahtera hidupnya, jangan situ Sejahtera Ke sini nangis, nggak Akansegera bisa harmonis,” kata Koster.

Merujuk hasil Eksperimen dosen Universitas Udayana, I Nengah Suantra, Ke 2018, minimarket atau swalayan Memiliki dampak positif Pada Perjalanan Di Luarnegeri, Sebab Memiliki Kelebihan mudah ditemukan, menyediakan berbagai Produk Bersama Standar oke, Memberi kenyamanan, dan mencantumkan label harga, serta Memberi kenyamanan.

Sayangnya, ditemukan sejumlah minimarket dan swalayan belum tertata dan terkoordinasi Bersama baik Supaya terdapat banyak yang tidak berizin dan melebihi kuota.

Samping Itu, ternyata Pemprov Bali belum Memiliki peraturan Sebagai swalayan. Peraturan yang ada justru Ke level kabupaten atau kota. Di beberapa aturan Ke tingkat kabupaten itu dicantumkan Ke antaranya keharusan Ide kemitraan Bersama Pelaku Ekonomi Kecil, dan penyerapan tenaga kerja.

Samping Itu, swalayan harus mampu berperan Di ketahanan dan Perkembangan pasar rakyat sebagai sarana Untuk Pelaku Ekonomi Kecil, ketersediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum, dan dampak positif dan negatif atas pendirian toko Pada pasar rakyat atau toko eceran yang telah ada Sebelumnya Itu, serta tanggungjawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) yang diarahkan Sebagai pendampingan Untuk pengelolaan pasar rakyat.

“Sehubungan Bersama terdapat beragam produk hukum Lokasi mengenai toko swalayan, maka Pemerintahan Lokasi Ke Daerah Provinsi Bali sebaiknya melakukan pengaturan toko swalayan Bersama Peraturan Lokasi. Pemerintah Lokasi Kabupaten Klungkung sebaiknya segera membentuk Perda mengenai toko swalayan,” Suantara menyarankan Di Eksperimen itu.

(fem/fem)

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Minimarket Modern Ke Bali Bakal Dibatasi, Setuju atau Tidak?