—
Penerapan opsen Pph kendaraan bermotor yang diatur Di Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 mulai berlaku 5 Januari 2025 memberatkan industri Produsen Kendaraan nasional.
Keputusan opsen Pph kendaraan Berencana mempersulit penjualan kendaraan Hingga Indonesia.
“Yang paling sulit Sebagai pabrikan Kendaraan Pribadi dan Sebagai konsumen adalah Pph yang diatur Dari Pemda, namanya opsen. Itu yang membuat sektor Produsen Kendaraan Berencana berat,” kata Menperin Agus ditemui Hingga Jakarta, Jumat (3/1).
Menurut Agus, pemberlakuan opsen Pph kendaraan bermotor, cepat atau lambat nantinya bakal merugikan ekonomi Daerah masing-masing, Agar pemimpin Daerah Berencana mencari cara Sebagai Memperbaiki pendapatan Daerah, seperti menerapkan Tenteram Pph.
“Saya kira nggak Berencana terlalu lama pemda-pemda nanti merasakan Keputusan opsen itu, justru Berencana merugikan ekonomi Daerah sendiri. Tidak Berencana terlalu lama. Itu saya melihatnya pemda-pemda itu Berencana melakukan atau Berencana mencari atau Berencana menerbitkan regulasi, misalnya Sebagai Tenteram,” katanya.
Ia menambahkan, pungutan tersebut nantinya turut membuat Kelompok enggan membeli Kendaraan Pribadi Terbaru. Situasi ini membuat pemerintah Daerah tidak Menyaksikan pemasukan.
“Sebab orang-orang lokalnya nggak Berencana bisa beli Kendaraan Pribadi.At the end of the day nggak Dari Sebab Itu masuk Hingga mereka. mereka nggak Berencana dapat income. Dari Sebab Itu ini kita mau memakai pendekatan yang segera. artinya regulasinya diubah atau Hingga ujungnya pasti pemda Berencana Menimbang,” ujarnya dikutip Di Di.
Opsen Pph kendaraan bermotor berlaku mulai 5 Januari 2025. Keputusan ini diatur Di Undang-Undang (Perundang-Undangan) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Opsen merupakan pungutan tambahan Pph yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu. Terdapat tiga jenis Pph Daerah yang dikenai opsen, yaitu Pph Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pph Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Setiap jenis opsen Memperoleh peraturan yang diatur sesuai Bersama Syarat perundang-undangan yang berlaku Hingga masing-masing Daerah.
Di Pada Yang Sama opsen Pph kendaraan tidak berlaku Hingga DKI Jakarta.
Cara menghitung Opsen PKB dan BBNKB
Opsen Pph dihitung sebesar 66 persen Di Pph terutang.
– Jika PKB kendaraan Anda adalah Rp1 juta, maka opsen PKB yang harus dibayar adalah Rp660 ribu. Karenanya, total Pph PKB menjadi Rp1,66 juta.
– Hal yang sama berlaku Sebagai BBNKB, yaitu 66 persen Di BBNKB terutang.
Secara total ada tujuh komponen Pph yang harus dibayar Dari Pemakai kendaraan bermotor Terbaru, seperti BBNKB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.
Opsen Pph kendaraan bermotor Berencana dipantau Dari pemerintah pusat. Jika penerapan opsen terbukti menghambat Kemajuan penjualan kendaraan Hingga suatu Daerah, Keputusan ini dapat dikoreksi apabila menghalangi Kemajuan penjualan Hingga Daerah.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Menperin Akui Opsen Pph Persulit Industri Produsen Kendaraan