Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto meminta Kompolnas mengawasi dan mengawal Peristiwa Pidana Merenggut Nyawa Vina Cirebon dan Eki yang terjadi Ke 2016 lalu. Foto/SINDOnews
“Saya mengharapkan dan meminta supaya Kompolnas terus mengawal mulai Bersama gelar sampai Bersama Ke praperadilan dan sampai Bersama pengajuan Ke Lembaga Proses Hukum. Dan saya yakin Kompolnas juga Akansegera serius Sebagai melakukan fungsinya sebagai pengawas kepolisian. Dan tambahan juga berkas Perkara Pidana juga sudah diajukan Ke kejaksaan,” ujar Hadi Ke Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Hadi mengatakan bahwa Kompolnas Akansegera berkoordinasi Bersama semua pihak termasuk Bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Sebagai mencari kebenaran Bersama Peristiwa Pidana tersebut.
“Ya kita Akansegera lakukan koordinasi ya, Sebab nantinya kalau, saya yakin lah Kompolnas ini Akansegera juga mencari yang terbaik. Seandainya nanti ada simpang siur, pengamat mengatakan dan sebagainya, yaitu nanti dibuktikan Ke Di fakta-fakta Ke lapangan Di proses hukum nanti. Dan saya yakin ini Kompolnas, ini mereka Memiliki satu integritas yang tinggi. Sebagai menjaga kepolisian dan menjaga kejaksaan, sesuai Bersama proses hukum yang ada,” jelasnya.
Diberitakan Sebelumnya, Peristiwa Pidana Merenggut Nyawa Vina dan Eky terjadi Ke Sabtu 27 Agustus 2016 kembali mencuat Sesudah tayang Layar Lebar berjudul Vina: Sebelumnya 7 Hari. Kelompok pun mendesak kepolisian menuntaskan Peristiwa Pidana tersebut. Apalagi masih ada 3 DPO atau buron yang masih bebas berkeliaran, yaitu Pegi, Andi, dan Dani.
Sepekan Sesudah Peristiwa Pidana tersebut kembali viral, penyidik Polda Jabar Menahan Pegi Setiawan (Pegi Perong) Ke Selasa 21 Mei 2024. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu dituduh menjadi otak Merenggut Nyawa Vina dan Eky.
Terbaru, sebanyak 22 kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan Pegi Setiawan (Pegi Perong) sebagai Individu Terduga Peristiwa Pidana Merenggut Nyawa Vina Dewi Arsita (Vina Cirebon) dan M Rizky Rudiana (Eky). Praperadilan Sebab dinilai tidak cukup bukti itu diajukan Ke Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/6/2024).
Termohon atau tergugat Di praperadilan itu adalah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. “Sore hari ini kami memasukkan permohonan praperadilan. Tadi sudah diterima dan terdaftar, baik permohonannya dan surat kuasa,” kata Muchtar Effendy, kuasa hukum Pegi Setiawan kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Menko Polhukam Minta Kompolnas Terus Kawal Peristiwa Pidana Merenggut Nyawa Vina Cirebon











