Mendagri Muhammad Tito Karnavian, mengusulkan pelantikan kepala Lokasi dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2025. Foto/SINDOnews/raka dwi novianto
“Usulan kami nanti adalah (pelantikan) Pemilihan Kepala Daerah Serentak ini dilakukan secara bertahap. Bersama Sebab Itu, yang tidak ada sengketa, gugatan, kita Membahas timing-nya adalah tanggal 1 Januari 2025,” kata Tito Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Senin (8/7/2024).
“Kenapa? Sebab ada pasal Berkata bahwa kepala Lokasi definitif berakhir tahun 2024, 31 Desember 2024 berarti. Itu berakhir. Kalau berakhir, kan, harus segera kita isi. Kalau memang sudah ada yang terpilih, kenapa enggak cepat diisi aja, tanggal 1 Januari (2025),” sambung dia.
Tito menjelaskan, pelantikan kepala Lokasi itu mesti dilakukan serentak Walaupun secara bertahap. Ia pun juga menyinggung jika nantinya ada yang melaporkan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Serentak Di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tujuannya adalah ada keserentakan ketika Kepala Negara dilantik, kepala Lokasi juga dilantik. Agar satu paralel, lima tahun yang sama. Nah, kalau dilakukan serentak sekali saja itu nanti Berencana membuat banyak yang tertunda. Sebab, kan, nanti ada sengketa. Pasti ada yang mengajukan Di MK,” sambungnya.
Mantan Kapolri itu menilai, pelantikan serentak gelombang pertama diusulkan Sebagai yang tidak melaporkan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Serentak. Usulan itu diharapkan dapat dilakukan Di 1 Januari 2025.
“Ini belum final, tapi usulan Bersama Kemendagri nanti. Ini, kan, nanti dibicarakan Bersama Komisi II Lembaga Legis Latif, Lalu Bersama Lembaga Negara, Pengawas Pemungutan Suara, DKPP. Nah Mutakhir nanti kita itung yang berikutnya lagi ada gelombang yang keduanya. Mungkin Saja, yang sengketa MK-nya satu kali selesai. Mungkin Saja gelombang tiganya yang sengketanya agak panjang. Bersama Sebab Itu kita bikin, kalau kami Kemendagri, kami mengajukan namanya pelantikan serentak bertahap, dimulai 1 Januari 2025,” ucapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mendagri Usul Pelantikan Kepala Lokasi Bertahap Mulai 1 Januari 2025











