Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
JUDI online (judol) kini Ditengah marak diperbincangkan Kelompok. Konon, Sebelum 2018 hingga 10 Mei 2022 telah diputus akses 499.645 konten perjudian Ke pelbagai Jalur Digital, dan lebih Di 3 juta nasabah Ke perbankan terlibat judol. Untuk keterangan persnya Ke 26 Juli 2024, PPATK Berkata secara keseluruhan anak-anak Di usia 11-19 tahun berjumlah 197.054 dan total depositnya mencapai Rp293,4 miliar.
Ke Samping fakta tersebut, Untuk konferensi pers, PPATK merinci rentan usia anak. Jumlah anak usia Ke bawah 11 tahun yang terlibat judi online mencapai 1.160 orang anak. Anak-anak tersebut melakukan transaksi sebanyak 22 ribu kali Di total perputaran uang lebih Di Rp3 miliar. Dipastikan bahwa usia anak-anak Ke umumnya Ke bawah 16 tahun. Berencana tetapi, batas usia seorang dapat diminta pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, adalah Ke bawah usia 18 tahun. Sedangkan berdasarkan KUHP -Pasal 45, batas usia dewasa yang dapat diminta pertanggungjawaban pidana adalah Ke bawah 16 tahun.
Ke Untuk KUHP Pasal 303, perjudian diancam pidana paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp25 juta Pada setiap orang yang sengaja menawarkan atau Memberi kesempatan Untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau Di sengaja turut serta Untuk suatu perusahaan Untuk itu atau Di sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum Untuk bermain judi atau Di sengaja turut serta Untuk perusahaan Untuk itu Di tidak peduli apakah Untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, atau menjadikan turut serta Ke permainan judi seperti pencarian.
Berencana tetapi, Untuk Pasal 303 bisa masih diberikan kemungkinan perjudian berizin. Merujuk Ke Syarat perjudian menurut KUHP Menunjukkan bahwa perjudian termasuk kejahatan kesusilaan, Berencana tetapi tidak berlaku Pada judi online, dilakukan Lewat sarana siber. Sedangkan judol telah menyentuh pelaku anak-anak sampai Hingga tingkat kecamatan, kabupaten, kota, dan provinsi Di jumlah penduduk 270 juta jiwa serta dampak negatif yang mengerikan.
Sedangkan Syarat KUHP tidak berlaku Pada judol Di sarana siber, baik Untuk Pra-Penanganan maupun Untuk penindakan yang berujung penghukuman. Pemerintah Lalu telah memberlakukan kejahatan yang dilakukan Lewat sarana siber termasuk judol yaitu Undnag-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Di ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar Idr).
Berdasarkan Undang-Undang ITE Tahun 2016, diharapkan judol dapat dicegah dan diancam pidana sebagaimana ditentukan Untuk Undang-Undang ITE. Berencana tetapi, tidak memadai Pada anak-anak Ke bawah usia 18 tahun, Lantaran Syarat pidana Untuk Pasal 45 KUHP hanya berlaku Pada seseorang yang belum dewasa Ke bawah usia 16 tahun.
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak Merasakan perubahan batas usia pertangungjawaban pidana, yaitu Ke bawah 18 tahun, sekalipun hakim hanya Memberi putusan diserahkan kepada pemerintah Untuk Situasi Ini Lapas Khusus Anak atau dikembalikan kepada keluarganya Di pengawasan pihak lapas.
Tetapi demikian, judol telah terbukti termasuk kejahatan yang bersifat lintas batas teritorial- kejahatan transnasional yang Pra-Penanganan maupun penindakannya dipastikan Berencana Berjuang Di hambatan-hambatan tidak hanya masalah kesadaran sosial Berencana bahayanya perjudian.
Sudah saatnya pemerintah membina sedini Mungkin Saja kerja sama Di Bangsa Untuk mencegah dan menindak judol ini. Sejalan Di tujuan tersebut, Indonesia telah menjadi Bangsa peratifikasi perjanjian regional mengenai Dukungan hukum timbal balik Untuk masalah pidana (Organisasiregional Treaty on Mutual Assistance in Criminal Matters).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Masalah Hukum Judi Online