Jakarta –
Untuk sepekan, ada dua Peristiwa Pidana Hukum viral yang ramai disorot Ke media sosial Yang Berhubungan Didalam video para ibu mencabuli anaknya sendiri. Kedua Peristiwa Pidana Hukum ini terjadi Ke Bekasi dan Tangerang Selatan.
Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) perlu ada pendalaman Didalam Detail apakah pihak ibu sepenuhnya bisa disalahkan, terlebih informasi terbaru menyebut yang bersangkutan semula ditipu Sebagai berani melakukan Unjuk Rasa pencabulan Didalam iming-iming hadiah Rp 15 juta.
“Tentunya peristiwa ini menimbulkan rasa shock dan menjadi pertanyaan Untuk banyak pihak, mengapa ada orangtua yang tega melakukan pencabulan Ke anak kandungnya. Akan Tetapi, ada banyak sekali faktor yang melatarbelakangi Unjuk Rasa tersebut, mulai Didalam desakan ekonomi, masalah kecanduan (seperti alkohol, Penyalahgunaan Narkotika, pornografi), Kekejaman Untuk Tempattinggal tangga, hingga gangguan jiwa yang diidap orangtua,” beber Deputi Bidang Perlindungan Keadilan Gender Kemen PPPA, Ratna Susianawati, Untuk keterangan tertulis, dikutip detikcom Senin (10/6/2024).
“Akan Tetapi tentunya Untuk penanganan Peristiwa Pidana Hukum ini perlu pendalaman yang lebih komprehesif Supaya pembuktian hukum kepada pemilik akun facebook IS bisa terungkap secara terang benderang dan Memberi Hukuman Politik hukum kepada akun tersebut. Ke Di Itu, berdasarkan aturan DP2AP3KB Kota Tangerang Selatan juga wajib Memberi pendampingan baik Di ibu R (22) dan anaknya sebagai korban,” ujar Ratna.
Menurutnya, mengacu pasal 48 KUHP seseorang yang melakukan tindak pidana Didalam daya paksa, tidak bisa dipidana. Karenanya penyidik harus menemukan pemilik akun Facebook IS Sebagai memastikan ada atau tidak daya paksa tersebut.
“Untuk konteks yang lebih luas sebuah sindikasi eksploitasi seksual anak sebagai kejahatan yang terorganisir acap kali melakukan berbagai tipu muslihat, ancaman dan Kekejaman agar seseorang melakukan kejahatan seksual Ke anak. Eksploitasi seksual anak ini merupakan kejahatan bukan saja menjadikan anak sebagai objek seksual, tetapi ada motif lain yaitu Merasakan keuntungan uang yang luar biasa. Jika Untuk hasil penyidikan terbukti ibu R merupakan korban Didalam sindikat kejahatan seksual anak, Supaya posisinya tidak bisa ditempatkan sebagai pelaku tetapi sebagai korban,” ungkap Ratna.
Ratna mengatakan Kekejaman Di perempuan dan anak setiap hari kian Meresahkan dan penanganannya kurang maksimal Di lain sumber daya manusia (SDM) dan Dana yang terbatas.
“Mudah-mudahan Didalam dibentuknya direktorat khusus Sebagai pelayanan perempuan dan anak Ke kepolisian, berbagai macam Peristiwa Pidana Hukum perempuan dan anak dapat membantu Untuk penanganan Peristiwa Pidana Hukum-Peristiwa Pidana Hukum menjadi lebih baik, perempuan berdaya anak terlindungi Indonesia maju,” ujar Ratna.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Marak Peristiwa Pidana Hukum Ibu Cabuli Anak Sendiri, KemenPPPA Soroti Soal Ini