Pengacara Razman Nasution Melakukan konferensi pers Yang Berhubungan Di Peristiwa Pidana Kejahatan Keji Vina Cirebon Ke Jakarta, Sabtu (1/6/2024). FOTO/MPI/ARI SANDITA
“(Perkara Hukum Kejahatan Keji Vina dan Eky Di Dugaan Pelaku Saka Tatal) Di kepolisian Hingga Kejaksaan kan ada proses, Di Kejaksaan Hingga Lembaga Proses Hukum ada proses, dan sudah disidangkan, saya pikir tak Bisa Jadi kalau ini salah tangkap,” ujar Yosi Ke wartawan, Sabtu (1/6/2024).
Dia menerangkan, dia sejatinya ditunjuk Di keluarga Vina dan Eky Untuk mendampingi mereka sebagai pengacaranya, yang mana dia lantas mengawal Peristiwa Pidana tersebut Dari Ke kepolisian, masuk Hingga Lembaga Proses Hukum, hingga putusan. Pasca putusan, dia juga sempat berbicara Di pengacara Saka Tatal, yang mana mereka berniat Untuk banding.
Hanya, kata dia, banding dilakukan hanya Ke putusan yang diterima Saka Tatal saja sebagai salah satu Dugaan Pelaku. Tak ada upaya hukum yang dilakukan Di pengacara Saka ataupun banding berkaitan persoalan salah tangkap.
“Sesudah putusan, saya bicara Di pengacara Saka, dia kan Hukuman 8 tahun, dia bilang saya Akansegera banding pak, Bu Titin, silakan, tapi bandingnya itu bukan masalah salah tangkap, tapi banding itu Ke Hukuman 8 tahun,” tuturnya.
“Saya dikuasakan Di keluarga almarhum Eky dan Vina tanggal 19 September 2016, Pada itu bapaknya Almarhum Eky, Pak Rudiana dan ayahnya almarhum Vina Pak Wasnadi datang Ke saya Untuk tanda tangan kuasa. Sesudah itu saya langsung bekerja, Pada itu juga Akansegera dilakukan gelar Perkara Hukum Ke Polda Jabar tanggal 22 September 2016. Hadir saya sebagai pengacara para korban dan pengacara 5 Dugaan Pelaku, Jogi Nainggolan,” terangnya.
Dia Menginformasikan, Di Perkara Hukum Peristiwa Pidana Kejahatan Keji Vina dan Eky sejatinya tak dibahas tentang persoalan asusila, hanya dibahas tentang persoalan Kejahatan Keji saja berkaitan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP. Di 8 terdangka yang telah diciduk polisi kala itu, Saka Tatal menjadi orang yang lebih dahulu menjalani persidangan lantaran dia kala itu masih Ke bawah umur.
Yosi menjelaskan, Pada sidang Perkara Hukum Peristiwa Pidana Kejahatan Keji Vina dan Eky digelar Ke Lembaga Proses Hukum, dia memang mempertanyakan mengapa sampai sidangnya itu digelar secara tertutup. Hanya saja, pihak Lembaga Proses Hukum menjelaskan sidang dilakukan tertutup Sebab berkaitan persoalan asusila meski faktanya Di sidang tak ada materi asusila yang disajikan, hanya ada materi pembunuhannya saja.
Kini, tambahnya, pasca adanya Layar Lebar Vina Ke layar lebar, dia justru heran mengapa Pada ini malah muncul kehebohan dan keriuhan Ke kalangan Kelompok, apalagi sampai ada Permasalahan salah tangkap Ke pelaku pembunuh Vina. Pasalnya, Pada Peristiwa Pidana itu digelar Ke persidangan, tak ada keributan ataupun kehebohan Ke kalangan Kelompok sebagaimana Pada ini.
“Pada itu tak ada soal salah tangkap, Ke Lembaga Proses Hukum pun tak ada masalah, lancar-lancar saja, masalah hanya Ke awal saja Sebab Kelompok ingin lihat siapa sih pembunuh-pembunuh itu, tapi ternyata sidangnya terutup. Makanya saya kaget 8 tahun Hingga Didepan, Sesudah viralnya Layar Lebar Vina, kok bermunculan ini salah tangkap,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Pengacara Vina dan Eky Yakini Saka Tatal Bukan Korban Salah Tangkap