Kejagung resmi menetapkan mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono sebagai Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan dugaan suap penanganan Peristiwa Pidana Gregorius Ronald Tannur Pada jumpa pers Di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025). Foto: Felldy Utama
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan Dugaan Pelaku Rudi didasarkan adanya bukti yang cukup. “Setelahnya dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku,” ujarnya Di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
Kejagung telah melakukan penggeledahan Di dua lokasi yakni kediaman Rudi Suparmono, kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan Kota Palembang.
Adapun total uang Rp21 miliar disita petugas yang dikonversikan Di Kurs Matauang pecahan Uang Negara Indonesia, Matauang Asing Amerika Serikat (USD), dan Matauang Asing Singapura (SGD).
“Penahanan Di Rutan Di 20 hari Hingga Di, ditahan Di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Qohar.
Diketahui, Rudi Suparmono tiba Di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025). Diketahui, Rudi diamankan Regu Kejagung dan langsung dibawa Hingga Jakarta.
Kejagung Membeberkan Rudi Memperoleh jatah suap Sebagai mengurus Putusan bebas pelaku Membunuh Orang Lain Gregorius Ronald Tannur.
Rudi Memperoleh 20.000 Matauang Asing Singapura Di ibu Gregorius Ronald Tannur Lewat hakim PN Surabaya yang menyidangkan Peristiwa Pidana Ronald Tannur, Erintuah Damanik.
“Uang 20.000 SGD Sebagai Ketua Lembaga Proses Hukum Negeri Surabaya,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (9/1/2025) lalu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Ketua PN Surabaya Dari Sebab Itu Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan Suap Ronald Tannur