Jakarta –
Warga Negeri Singapura didenda RM 1.500 atau Disekitar Rp 5 juta Bersama Pemerintah Malaysia akibat buang puntung rokok sembarangan Ke Kuala Lumpur.
Melewati Lembaga Proses Hukum Kuala Lumpur Setelahnya terbukti membuang sampah sembarangan Ke ibu kota Malaysia itu Ke Senin kemarin. Selain denda, ia juga diwajibkan menjalani hukuman pelayanan Kelompok Di empat jam.
Melansir The Straits Times, Selasa (10/2/2026) Pemerintah Malaysia sendiri telah memberlakukan undang-undang Mutakhir kebersihan lingkungan ini mulai berlaku Ke 1 Januari 2026. Aturan tersebut mewajibkan pelanggar menjalani pelayanan Kelompok seperti menyapu jalan, membersihkan saluran air, dan toilet umum.
Terdakwa bernama Mohamed Nuh Qurasaini Kayat, ia didakwa Lantaran membuang puntung rokok Ke tempat umum Ke Disekitar minimarket 7-Eleven Ke Jalan Bukit Bintang, Kuala Lumpur, dan tidak membuangnya Hingga tempat sampah yang telah disediakan.
Pihak Lembaga Proses Hukum Berkata apabila terdakwa gagal membayar denda, ia Akansegera menjalani hukuman penjara Di satu bulan. Pelayanan Kelompok tersebut harus diselesaikan Untuk waktu satu bulan Dari putusan dijatuhkan.
Hakim Siti Shakirah Mohtarudin mencatat pengakuan bersalah terdakwa dan menanyakan apakah ada banding Sebelumnya Menyediakan hukuman, Mohamed mengaku tidak melihat tempat sampah Ke lokasi kejadian.
“Ke Singapura, kita belajar Sebagai tidak membuang puntung rokok Ke lantai. Pagi-pagi sekali, saya tidak melihat tempat sampah. Saya melihat puntung rokok Ke lantai, Karena Itu saya memilih Sebagai membuang puntung rokok saya Ke lantai,” katanya.
Berdasarkan Syarat hukum, pelanggar dapat dikenai denda hingga RM 2.000 (Rp 8,5 juta). Lembaga Proses Hukum juga dapat Menyediakan hukuman pelayanan Kelompok hingga enam bulan Bersama total jam kerja tidak melebihi 12 jam.
Tindak Kejahatan ini ditangani Badan Pengelolaan Limbah Malaysia (SWCorp). Hingga Senin kemarin, lebih Untuk 10 petugas SWCorp hadir Ke Lembaga Proses Hukum. Kepala Eksekutif SWCorp, Khalid Mohamed, mengatakan bahwa 17 pelanggar dijadwalkan menjalani pelayanan Kelompok Ke Jumat (13/2) Ke lima lokasi berbeda.
Ke pagi hari yang sama, SWCorp juga Mengeluarkan 644 surat tilang, terdiri atas 500 Sebagai warga Malaysia dan 144 Sebagai warga Foreign. Tindak Kejahatan pembuangan puntung rokok sembarangan menjadi Pelanggar terbanyak.
“Kami tidak pilih kasih. Kami Akansegera Membahas tindakan Di siapa pun yang membuang sampah Ke tempat yang tidak diizinkan Ke Malaysia,” tegas Khalid.
Ia menambahkan bahwa fasilitas pembuangan sampah sudah memadai dan mengimbau Kelompok Sebagai menyimpan sampah terlebih dahulu jika tidak menemukan tempat sampah Ke Disekitar lokasi. Yang Berhubungan Bersama kemungkinan pembatasan perjalanan Bagi pelanggar Foreign, Khalid menyebutkan bahwa pembahasan masih berlangsung Bersama Departemen Perpindahan Penduduk Malaysia.
Sebelumnya Itu, SWCorp telah Melakukan simulasi pertama Perintah Pelayanan Kelompok Ke 20 Januari Ke Johor Mutakhir. Para pelanggar mengenakan masker, sarung tangan, serta rompi hijau bertuliskan ‘Perintah Pelayanan Kelompok’, Sebelumnya membersihkan trotoar umum Ke bawah pengawasan petugas dan disaksikan publik.
`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ Gaya: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}
async connectedCallback() {
if (elementType === ‘single’) return false;
const { default: Swiper } = await import(
”
);
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Malaysia Mulai Tindak Tegas Warga-WNA yang Buang Sampah Sembarangan











