Jakarta –
Seorang turis Pakistan membuat rugi salah satu restoran Ke Bali. Dia memesan Konsumsi dan membayarnya Bersama bukti transferan palsu. Akhirnya ditangkap polisi.
Turis asal Pakistan berinisial OF (32) ini ditangkap Ke penginapannya Ke Canggu, Kuta Utara, Badung, Jumat (7/6/2024). OF memesan Konsumsi Bersama bukti Peralihan fiktif 38 kali Dari April 2024. Ulahnya itu membuat sebuah restoran Ke Pererenan, Mengwi, Bali, rugi Rp 29 juta.
Tidak hanya mencantumkan bukti bayar harga Konsumsi, OF juga mencantumkan kelebihan nominal Sebagai jasa antar Konsumsi online. Dia memakai nama palsu Ke bukti tersebut Sebagai menyamarkan identitasnya.
“Bukti Peralihan Bersama pengiriman atas nama Vikas Hingga rekening perusahaan. Tetapi Setelahnya dicek ternyata tidak ada uang sama sekali yang masuk,” jelas Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana Melewati Kanit Reskrim Polsek Mengwi Iptu Komang Juniawan, Rabu (12/6/2024).
Pesan Konsumsi secara online
Protes OF menipu restoran itu sudah terencana matang. Pelaku Di ini berinteraksi secara online. Dia pesan Konsumsi dan mengirimkan bukti Peralihan pembayaran fiktif Melewati nomor WhatsApp restoran.
Setelahnya Memperoleh balasan Bersama pengelola restoran, OF membuat bukti Peralihan palsu Bersama nominal sesuai total biaya yang harus dibayar. OF mengedit data-data berupa nama pengirim, nama bank, hingga nomor rekening Ke layanan khusus Ke Duniamaya Supaya terlihat seperti asli.
“Pada bayar atau Peralihan itu, pelaku biasanya melebihkan (nominal) Ke bukti Peralihan Sebagai biaya jasa antar Konsumsi Hingga tempatnya menginap. Akhirnya restoran yang Berencana membayar ongkos pengiriman,” beber Juniawan.
Awal mula staf curiga
Protes kejahatan yang dilakukan turis berusia 32 tahun itu terungkap Bersama kecurigaan staf akunting Ke restoran ketika merasa ada yang janggal Bersama bukti Peralihan itu. Staf tersebut melaporkan Hingga pemilik restoran bahwa ada yang tidak beres.
Meski begitu, manajemen meminta para staf Sebagai tetap melayani pesanan pelaku yang sudah kesekian kali itu. Para staf juga diminta mengecek riwayat transaksi pelaku Dari April itu.
Total terjadi pemesanan 38 kali.
“Setelahnya dicek memang benar ada riwayat pesanan Dari April sampai 7 Juni lalu. Harga dan jumlah pesanan yang berbeda-beda. Ada bukti Peralihan tapi tidak ada uang sama sekali masuk Hingga rekening kafe,” jelas Juniawan.
Setelahnya melakukan serangkaian penyelidikan, OF akhirnya ditangkap polisi Ke Area Canggu, Kuta Utara, Badung. OF mengakui sudah memesan Konsumsi Bersama bukti pembayaran palsu agar meyakinkan pihak restoran.
“Jumlah pesanan 38 kali Bersama bukti Peralihan yang pelaku kirimkan Hingga restoran 32 kali. Konsumsi dikonsumsinya sendiri,” ungkap Juniawan.
OF melanggar Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Perundang-Undangan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika sebagaimana diubah Bersama Perundang-Undangan Nomor 19 Tahun 2016 dan Perundang-Undangan RI Nomor 1 Tahun 2024 atau Pasal 378 KUHP. Dia terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.
Artikel ini telah tayang Ke detikBali.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Makan Banyak, eh Bayarnya Pakai Bukti Tranfer Palsu