https://infocakrawala.online
MA Perintahkan Ubah Aturan Usia Kandidat Kepala Daerah, Komisi Pemilihan Umum: Masih Tunggu File Putusan - Hardiknas

MA Perintahkan Ubah Aturan Usia Kandidat Kepala Daerah, Komisi Pemilihan Umum: Masih Tunggu File Putusan

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Idham Holik menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan aturan batas usia Kandidat kepala Daerah. Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan aturan batas usia Kandidat kepala Daerah . Sesudah Itu, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum mengubah PKPU Yang Berhubungan Bersama aturan tersebut.

Gugatan tersebut diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. Akhirnya MA memutuskan mengubah aturan batas usia Kandidat kepala Daerah terhitung Pada hari pelantikan. Sebelumnya Itu, batas usia Kandidat kepala Daerah terhitung Pada mendaftar Di Komisi Pemilihan Umum.

Merespons ini, Komisi Pemilihan Umum memandang putusan MA atas hak uji materi Memperoleh kekuatan hukum. “Putusan MA atas judicial review Memperoleh kekuatan hukum,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Idham Holik, Jumat (31/5/2024).

Tetapi, Komisi Pemilihan Umum Mutakhir Membahas langkah ketika salinan putusan MA sudah keluar. Di putusan itu, MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum mengubah PKPU Yang Berhubungan Bersama aturan batas usia Kandidat kepala Daerah.

“Di konteks prinsip berkepastian hukum, Komisi Pemilihan Umum harus menunggu file putusan MA yang dimaksud dipublikasikan secara resmi Dari MA,” ujarnya.

Sebelumnya Itu, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang meminta peraturan batas usia Kandidat kepala Daerah minimal 30 tahun dicabut.

Putusan itu tertuang Di Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus Ketua Majelis Yulius Bersama anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan anggota Majelis 2 Yodi Martono.

Sebagai informasi, batas usia minimal Kandidat kepala Daerah yang tertuang Di Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, MA Mengungkapkan bahwa itu bertentangan Bersama Perundang-Undangan Nomor 10 Tahun 2016.

Bersama putusan tersebut, MA telah mengubah yang awalnya Calon Gubernur dan Cawagub minimal berusia 30 tahun, yang terhitung Sebelum penetapan Kandidat menjadi Sesudah pelantikan.

Atas dasar itu, MA meminta Komisi Pemilihan Umum mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

(jon)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: MA Perintahkan Ubah Aturan Usia Kandidat Kepala Daerah, Komisi Pemilihan Umum: Masih Tunggu File Putusan