Lembaga Proses Hukum Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan Lembaga Proses Hukum Tipikor Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat Di Hasbi Hasan. Foto/SINDOnews
“Menguatkan putusan Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Kejahatan Keuangan Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat Nomor 113/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst Tanggal 3 April 2024 yang dimintakan banding tersebut,” tulis putusan PT Jakarta yang termuat Di Sistem Informasi Penelusuran Peristiwa Pidana (SIPP) MA, Kamis (20/6/2024).
“Menetapkan agar Terdakwa tetap berada Di tahanan,” sambungnya.
Sekadar informasi, sidang putusan tersebut dibacakan Ke Kamis, 20 Juni 2024 Bersama Hakim Ketua Teguh Harianto, Hakim anggota Brhotma Maya Marbun dan Gatut Sulistyo.
Ke sisi lain, Regu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ke Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) resmi Berkata banding atas Putusan enam tahun penjara Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan. Regu Jaksa telah menyerahkan memori banding tersebut Ke Lembaga Proses Hukum.
“Regu jaksa telah selesai Berkata upaya hukum banding dan juga menyerahkan memori banding Di Peristiwa Pidana terdakwa Hasbi Hasan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu 15 Mei 2024.
Ali menjelaskan, pertambangan Regu jaksa mengajukan upaya hukum banding. Sebab, Regu Jaksa merasa putusan Lembaga Proses Hukum Ke tingkat pertama atau Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat belum sesui Bersama Keinginan.
“Yang Terkait Bersama alasan banding diantaranya Sebab belum terpenuhinya sisi rasa keadilan Untuk amar pidana badan sebagaimana putusan tingkat pertama Supaya Regu Jaksa berharap ditingkat kedua yaitu Lembaga Proses Hukum Tinggi dapat memutus sesuai Bersama surat Keinginan,” jelasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lembaga Proses Hukum Tinggi DKI Kuatkan Putusan PN Tipikor, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara











