—
Kenaikan tarif Pajak Lainnya Pertambahan Nilai (PPN) 11 menjadi 12 persen berlaku Untuk produk kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Lainnya Penjualan atas Barang Dagangan Mewah (PPnBM).
“Pada ini, PPN 12 persen hanya dikenakan Untuk Barang Dagangan Kena Pajak Lainnya yang tergolong mewah yang Pada ini dikenakan PPnBM, termasuk kendaraan bermotor,” kata Analis Keputusan Ahli Madya Badan Keputusan Fiskal Kementerian Keuangan RI Rustam Effendi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/1).
Menurut Rustam, Syarat itu berdampak Ke hampir seluruh jenis kendaraan mulai Kendaraan Pribadi harga terjangkau dan ramah lingkungan (Low Cost Green Car/LCGC).
“Iya [LCGC kena imbas PPN 12 persen],” ucapnya.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pembantu Ri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPN Atas Pembelian Barang Bersama Luar Negeri Barang Dagangan Kena Pajak Lainnya, Penyerahan Barang Dagangan Kena Pajak Lainnya, Penyerahan Jasa Kena Pajak Lainnya, Pemanfaatan Barang Dagangan Kena Pajak Lainnya Tidak Berwujud Bersama Luar Lokasi Pabean Ke Untuk Lokasi Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Lainnya Bersama Luar Lokasi Pabean Ke Untuk Lokasi Pabean.
Beleid itu ditetapkan Ke 31 Desember 2024. Pertimbangan sang Bendahara Bangsa merilis aturan ini adalah mewujudkan aspek keadilan Untuk penerapan PPN Ke Kelompok.
“Barang Dagangan kena Pajak Lainnya Bersama dasar pengenaan Pajak Lainnya berupa harga jual atau nilai Pembelian Barang Bersama Luar Negeri sebagaimana dimaksud Ke ayat 2 merupakan Barang Dagangan kena Pajak Lainnya yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Lainnya penjualan atas Barang Dagangan mewah, sesuai Bersama Syarat peraturan perundang-undangan Ke bidang perpajakan,” jelas pasal 2 ayat 3 beleid itu, dikutip Kamis (2/1).
Sedangkan daftar Barang Dagangan mewah yang dikenai Pajak Lainnya penjualan atas Barang Dagangan mewah (PPnBM) diatur Untuk PMK Nomor 141 Tahun 2021. Lalu, dirinci juga Untuk PMK Nomor 15 Tahun 2023 Yang Berhubungan Bersama daftar Barang Dagangan bawah mewah kena Pajak Lainnya selain kendaraan bermotor.
Pada pertama kali meluncur Ke 2013, Kendaraan Pribadi LCGC Menyambut fasilitas berupa keringanan PPnBM 0 persen seperti tertuang Untuk Peraturan Pembantu Ri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pembaruan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.
Agar produsen bisa menikmati insentif tersebut, para produsen harus memenuhi Syarat salah satunya konsumsi bahan bakar yaitu kapasitas isi silinder 980-1200 cc Bersama konsumsi bahan bakar Migas (BBM) paling sedikit 20 km/liter.
Tetapi Ke Oktober 2022, Kendaraan Pribadi LCGC sudah tidak lagi diberikan diskon PPnBM, Agar LCGC dikenakan Pajak Lainnya 3 persen sesuai aturan berlaku.
Sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohanes Nangoi mengatakan kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak Akansegera berdampak negatif Ke penjualan kendaraan Sebab pemerintah menggelontorkan insentif-insentif fiskal.
“Kenaikan Pajak Lainnya pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen Ke 1 Januari 2025 mendatang tidak Akansegera berdampak negatif Ke potensi penjualan, dan Justru dapat diabaikan,” kata Ketua Umum Gaikindo Yohanes Nangoi Untuk keterangan resmi, Desember 2024.
Menurut Yohanes, Keputusan insentif fiskal awal Januari 2025 dapat mengeliminasi kekhawatiran Manajer industri kendaraan bermotor Akansegera risiko kenaikan Pajak Lainnya Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen Ke tahun ini.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: LCGC Dihantam Tarif PPN 12 Persen