Jakarta, CNN Indonesia —
Kegiatan merokok sambil berkendara merupakan sesuatu yang keliru dan menyalahi aturan. Tetapi, hal ini masih sering dikesampingkan, Agar kerap menjadi polemik Di Ditengah Kelompok.
Seperti halnya Perkara Hukum Hukum User Honda PCX ‘sok jagoan’ yang justru ngamuk-ngamuk Pada ditegur Lantaran merokok sembari berkendara Dari pemotor lain. Protes marah-marah pria ini lantas viral Setelahnya videonya beredar Di dunia maya belum lama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan Tetapi, apalah Anda tau soal bahaya merokok sambil berkendara?
Merokok sambil berkendara tidak hanya berbahaya Untuk diri sendiri, melainkan juga User jalan lainnya. Alasannya, abu atau bara api rokok dapat terlempar kemana saja akibat embusan angin Pada Kendaraan Bermotor Roda Dua melaju.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didalam sana, bara atau abu dapat mengenai User jalan lain, misalnya Di kulit maupun mata Agar mengancam keselamatan. Malahan, pengendara yang merokok juga dapat terkena baranya sendiri.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga sudah merilis Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Perhubungan RI Nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan User Sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua yang Digunakan Sebagai Kepentingan Kelompok.
Aturan tersebut menjelaskan mengenai larangan merokok dan melakukan Kegiatan yang mengganggu konsentrasi pengemudi. Artinya, selain Memangkas konsentrasi, merokok juga dapat mengganggu pengendara dan User jalan lain Malahan dapat menyebabkan kecelakaan.
Di pasal 6 huruf c, aturan tersebut berbunyi, “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika Lagi mengendarai sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua.”
Pemerintah Lewat pasal tersebut secara jelas dan spesifik melarang pengendara merokok ketika mengendarai sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua.
Sambil Itu bila mengacu Aturantertulis Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 1, Kegiatan berkendara penuh konsentrasi harus diterapkan Dari semua User kendaraan bermotor.
Pasal tersebut menuliskan, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya Didalam wajar dan penuh konsentrasi.”
Pelanggar Syarat ini dapat dijerat pasal 283 Didalam ancaman denda hingga Rp750 ribu.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi Dari suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi Untuk mengemudi Di Jalan sebagaimana dimaksud Untuk Pasal 106 ayat (1) dipidana Didalam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750,000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu Nilai Mata Uang Nasional).”
(ryh/dmi)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Langgar Aturan, Simak Bahaya Merokok Sambil Naik Kendaraan Bermotor Roda Dua











