Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Berencana menerapkan pembatasan kendaraan Di libur panjang akhir pekan Di. Hal ini dilakukan buat Mengharapkan lonjakan perjalanan Agar dapat meminimalisir angka kemacetan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama Ditjen Bina Marga Kementerian PU serta Korlantas Polri telah menetapkan sejumlah strategi pengaturan lalu lintas yang tertuang Di Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 3760, Kep/143/VIII/2025, 62/KPTS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Di Masa Libur Panjang Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Syarat itu salah satu kendaraan yang Berencana dibatasi adalah angkutan Produk Internasional. Di Itu mereka juga bakal melakukan sejumlah rekayasa lalu lintas.
Pengaturan lalu lintas ini Berencana diterapkan Di sejumlah ruas jalan nasional, mulai 4 hingga 7 September 2025.
“Kami telah menetapkan sejumlah strategi pengaturan lalu lintas yang diatur Di Di SKB, Di antaranya Lewat pembatasan operasional angkutan Produk Internasional dan sistem jalur/lajur pasang atau tidal flow (contra flow),” kata Aan Di keterangan tertulis mengutip detik, Kamis (28/8).
Ia menyebut pengaturan pembatasan operasional angkutan Produk Internasional dilakukan Pada Kendaraan Pribadi Produk Internasional Bersama sumbu tiga atau lebih, Kendaraan Pribadi Produk Internasional Bersama kereta tempelan dan Bersama kereta gandeng. Begitu juga Sebagai Kendaraan Pribadi Produk Internasional yang mengangkut hasil galian (tanah, pasir, dan/atau batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
Pengaturan tersebut dilakukan Di sejumlah ruas jalan tol Di kedua arahnya yakni jalan tol JORR 1, tol Jakarta-Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang, dan tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi. Lalu Di jalan tol Di Area Semarang yaitu Krapyak-Jatingaleh, Jatingaleh-Srondol, Jatingaleh-Muktiharjo, dan jalan tol Semarang-Solo.
Lalu, pembatasan operasional angkutan Produk Internasional tidak berlaku Untuk angkutan Produk Internasional pengangkut BBM, hantaran uang, keperluan penanganan bencana, hewan ternak, pakan ternak, pupuk.
Pembatasan juga tidak berlaku Di angkutan Produk Internasional Ketahanan Pangan atau kebutuhan pokok (beras, tepung, jagung, gula, sayur, buah, daging, ikan, daging unggas, Migas goreng dan mentega, susu, telur, kedelai, bawang, dan cabai).
“Angkutan Produk Internasional yang diperbolehkan melintas tetap harus mematuhi Syarat Sebagai Keselamatan dan keselamatan Di jalan. Tidak menggunakan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan, ini harus dibuktikan Bersama dokumen perjanjian Antara pemilik Produk Internasional Bersama pengusaha angkutan,” katanya.
Di Itu, harus dilengkapi Bersama surat muatan yang diterbitkan Dari pemilik Produk Internasional yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis Produk Internasional yang diangkut; tujuan pengiriman Produk Internasional; dan nama dan alamat pemilik Produk Internasional, serta ditempelkan Di kaca Di sebelah kiri angkutan Produk Internasional.
Berikut hari dan waktu pengaturan lalu lintas berupa pembatasan operasional angkutan Produk Internasional:
1. Kamis, 4 September 2025 pukul 15.00 hingga 24.00 waktu setempat;
2. Jumat, 5 September 2025 pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat;
3. Minggu, 7 September 2025 pukul 06.00 hingga 22.00 waktu setempat.
(ryh/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Lalu Lalang Kendaraan Bakal Dibatasi Di Libur Panjang Pekan Di











