Kemnaker Di menyusun regulasi yang Berencana mengatur para pekerja informal seperti ojol hingga kurir. FOTO/dok.SINDOnews
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan regulasi tersebut juga Berencana dibuat Untuk mengatur para pekerja Di sektor informal Untuk menjadi wajib kepesertaan BP Tapera seperti para pekerja swasta.
“Memang Pada ini kami Kementerian Ketenagakerjaan Di menyusun regulasi teknis Di bentuk Permenaker Mengenai pengaturan tentang OJOL, ini pun belum selesai, kami masih public hearing,” ujar Indah Di konferensi pers Di Kantor Sekretariat Pemimpin Negara, Jumat (31/5/2024).
Indah menjelaskan, regulasi yang Pada ini Di disusun berbentuk Peraturan Pembantu Pemimpin Negara Ketenagakerjaan (Permenaker). Tetapi Pada ini memang masih Di kajian, termasuk menimbang kemungkinan Untuk menjadi peserta wajib Tapera seperti yang diatur Di PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
“Kita pertemukan atau kita harmonikan Antara Permenaker perlindungan Untuk pekerja OJOL Dan Media Online workers Di penting atau urgent tidak mereka ini masuk Di skema Tapera. Di Sebab Itu kalau sekarang belum bisa saya jawab,” sambungnya.
Yang Berhubungan Di kepesertaan Tapera yang menyasar kepada para pekerja formal ini, Indah menegaskan Mutakhir Berencana Digunakan rencananya Ke tahun 2027 mendatang. Hal itu sambil menunggu aturan teknis Di Kementerian Ketenagakerjaan Sebab berkaitan Di hubungan industrial.
“Nanti Berencana diatur Di Permenaker, nanti Berencana diatur Di Permen tersebut, dan masih tahun 2027. Di Sebab Itu terbitnya PP ini tidak langsung memotong upah pekerja, Sebab Berencana diatur Di Permenaker,” pungkas Indah.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lagi Dikaji, Gaji Ojol Kemungkinan Bakal Dipotong Tapera