KPK Ditengah mengusut Peristiwa Pidana dugaan Penyuapan pengadaan Bantuan Pemerintah Pemimpin Negara tahun 2020. Hal ini direspons Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi). Foto/SINDOnews/Riyan Rizki Roshali
Pemimpin Negara Jokowi mempersilakan KPK Sebagai mengusut Peristiwa Pidana dugaan Penyuapan tersebut sesuai Di kewenangan yang dimiliki.
“Ya itu saya kira tindak lanjut Untuk peristiwa yang lalu ya. Silakan diproses hukum sesuai kewenangan yang dimiliki Di aparatur hukum,” kata Jokowi Di Kalimantan Timur, Kamis (27/6/2024).
Sebagaimana informasi, KPK Ditengah mengusut Peristiwa Pidana dugaan Penyuapan pengadaan Bantuan Pemerintah Pemimpin Negara. Dugaan Bantuan Pemerintah yang dikorupsi ini terjadi Di 2020 Di penanganan Penyebara Nmassal Covid-19.
“Ini merupakan Pembuatan Peristiwa Pidana distribusi Bantuan Pemerintah yang Mutakhir diputus Di Lembaga Proses Hukum Tipikor. Ini Untuk rangka pengadaan Dukungan sosial Pemimpin Negara Yang Terkait Di penanganan Covid-19 Di Daerah Jabodetabek Di Kemensos tahun 2020,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (25/6/2024).
Tessa menjelaskan, Peristiwa Pidana ini bersamaan Di diusutnya Peristiwa Pidana Penyuapan pengadaan Bantuan Pemerintah Sebagai keluarga penerima harapan. Supaya kata dia, Peristiwa Pidana ini tidak diusut berdasarkan fakta yang terungkap Untuk persidangan itu.
“Di Di perjalanan penyidikan Peristiwa Pidana yang sudah diputus itu (Peristiwa Pidana Penyuapan pengadaan Bantuan Pemerintah Sebagai PKH) simultan juga penyelidikan ini dimulai berjalan,” jelasnya.
Di sisi lain, kerugian Negeri akibat dugaan Penyuapan Bantuan Pemerintah tersebut kurang lebih Rp125 miliar.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Usut Dugaan Penyuapan Pengadaan Bantuan Pemerintah 2020, Jokowi: Silakan Diproses











