loading…
Gedung KPK. Foto/Dok Sindo
“Pekan lalu, penyidik melakukan penyitaan aset Untuk salah seorang Dugaan Pelaku Untuk Perkara Pidana ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Untuk keterangannya, Minggu (28/9/2025).
Budi menambahkan, aset tersebut berupa dua bidang tanah/bangunan yaitu kontrakan seluas 90 meter persegi Di Daerah Cimanggis, Kota Depok dan Tempattinggal seluas 180 meter persegi Di Daerah Sentul, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Perkara Pidana Hukum Pemerasan TKA, KPK Sita Tempattinggal Di Depok dan Bekasi
Budi tidak menjelaskan nilai Untuk dua bangunan yang disita itu. Diduga, Dugaan Pelaku membeli dua aset tersebut hasil Untuk pemerasan. Lalu, kepemilikan aset yang dimaksud menggunakan nama orang lain.
“Kedua aset tersebut dibeli secara tunai, yang diduga uangnya bersumber Untuk hasil dugaan tindak pemerasan kepada para agen TKA. Kedua aset tersebut Lalu diatasnamakan kerabatnya,” ujarnya.
Budi melanjutkan, penyitaan ini guna proses pembuktian Perkara Pidana sekaligus upaya awal Untuk optimalisasi asset recovery.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Sita Tempattinggal dan Kontrakan Milik Dugaan Pelaku Pemerasan TKA











