loading…
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kanan) Memberi keterangan pers soal OTT yang dilakukan Ke Banten. Foto/Nur Khabibi
Menurutnya, hal itu sebagai wujud kolaborasi penanganan tindak pidana Kejahatan Keuangan Di KPK dan Kejagung. “Kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang dan juga Barang Dagangan bukti yang kami tangkap Di konteks tertangkap tangan,” kata Asep kepada wartawan Ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2025) dini hari.
Asep mengungkapkan, penyerahan ini lantaran Kejagung telah lebih dulu menetapkan Individu Terduga Pada dua orang yang diserahkan itu. “Lalu kami komunikasikan Bersama kolega kami Ke Kejaksaan Agung dan ternyata disana sudah memang Pada orang-orang tersebut sudah Bersama Sebab Itu Individu Terduga dan sudah terbit surat perintah penyidikannya. Untuk kelanjutannya penyidikannya tentunya nanti Berencana dilanjutkan Ke Kejaksaan Agung.”
Baca Juga: KPK Periksa Intensif Oknum Jaksa Kejati Banten Terjaring OTT
Ke kesempatan yang sama, Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Intel (Sesjamintel) Sarjono Turin membenarkan adanya penyerahan dua orang tersebut. “Pada informasi dugaan tersebut, Supaya Di kerja sama ini penyerahan Pada dua terduga ini besok kita Berencana tindak lanjuti Ke Kejaksaan Agung, Ke Gedung Bundar,” ujar Sarjono.
Ia belum menjelaskan identitas Di pihak yang diserahkan itu. Tetapi, salah satunya merupakan jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. “Salah satunya (jaksa),” ujarnya.
Diketahui, Di OTT tersebut KPK Menahan 9 orang Ke Area Banten dan Jakarta. Di rangkaian OTT Dari Rabu (17/12/2025) ini, KPK turut menyita uang sebanyak Rp900 juta.
(zik)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Serahkan 2 Orang yang Terjaring OTT Ke Banten Hingga Kejagung











