loading…
KPK melakukan pemeriksaan Di dua mantan direktur LPEI hari ini. Foto/SindoNews
“Hari ini Kamis (10/4) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Yang Terkait Di dugaan tindak pidana Kejahatan Keuangan Untuk pemberian fasilitas kredit Di Lembaga Pembiayaan Perdagangan Keluar Negeri Indonesia (LPEI),” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (10/4/2025).
Adapun kedua saksi yang diperiksa yakni Hadiyanto dan Robert Pakpahan. Pemeriksaan ini dilaksanakan Di Gedung Merah Putih Jakarta. “H mantan Direktur LPEI. RP mantan Direktur LPEI,” katanya.
Sekadar informasi, Peristiwa Pidana ini KPK telah Mengeluarkan lima Dugaan Pelaku Untuk Peristiwa Pidana dugaan Kejahatan Keuangan pemberian kredit Untuk LPEI. Untuk lima orang tersebut, dua berasal Untuk LPEI dan sisanya Untuk PT Petro Energy (PE) selaku debitur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelimanya adalah Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi; Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan. Lalu Untuk pihak PT PE yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.
Sambil Itu, Untuk lima Dugaan Pelaku Untuk Perkara Hukum ini, tiga Di antaranya telah ditahan, yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta. Adapun nilai potensi kerugian Bangsa yang semula diperkirakan Rp988,5 miliar telah dikoreksi Di KPK menjadi Rp846,9 miliar.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Periksa 2 Mantan Direktur LPEI Yang Terkait Di Kejahatan Keuangan Pemberian Kredit Hari Ini