KPK ingatkan tenaga pendidik dan unit pelaksana Belajar tak melakukan gratifikasi Untuk pelaksanaan PPDB. Foto/SINDOnews
Regu Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, aturan itu tertuang Untuk Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pra-Penanganan Penyuapan dan Pengendalian Gratifikasi Untuk Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Terbaru (PPDB). KPK berharap Melewati SE ini bisa Mendorong penyelenggaraan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel.
“SE ini menyebut ASN dan non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis Belajar dilarang melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi Lantaran hal tersebut berimplikasi Penyuapan,” kata Budi, Senin (24/6/2024).
Budi menyarankan, para ASN Bagi menolak gratifikasi Ke kesempatan pertama. Jika tidak bisa menolak, kata dia, para ASN bisa melaporkan Produk yang diterimanya tersebut Melewati kanal e-mail [email protected]; ataupun datang langsung Di KPK.
Di sisi lain, Budi juga mengajak Komunitas luas, baik orang tua atau wali murid agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang mengganggu proses penyelenggaraan PPDB.
“Bila pemberian dilakukan Untuk tahap pra pelaksanaan dan pelaksanaan bisa dikatakan suap. Pemberian hadiah paska pelaksanaan PPDB, misalnya Pada registrasi ulang Walaupun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang,” tegas Budi.
Ajakan ini dilayangkan lantaran Di hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Belajar 2023 menemukan, maraknya praktik kecurangan Untuk bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi Ke proses penyelenggaraan PPDB. “Pungutan tersebut umumnya terjadi ketika ada Kandidat peserta didik yang tidak memenuhi syarat/Syarat penerimaan,” ucap Budi.
Budi menyebut, proses pelaksanaan PPDB Di pra pelaksanaan, pelaksanaan dan pascapelaksanaan harus sesuai Di aturan yang berlaku. Tujuannya, agar setiap Kandidat peserta didik Merasakan kesempatan yang sama dan tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk menghindari benturan kepentingan.
“Bagi itu kepala Area Melewati peran inspektorat harus Membahas peran lebih aktif guna Memperbaiki pegawasan penyelenggaraan PPDB. Komitmen seluruh pemangku kepentingan Di sektor Belajar dan Komunitas punya peran penting Bagi menciptakan dunia Belajar kita tidak tergores praktik-praktik Penyuapan,” terang Budi.
“Komunitas dapat mencari tahu informasi Lebih Jelas dan Berbicara tentang gratifikasi Untuk penyelenggaraan PPDB Ke laman jaga.id,” tandasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Ingatkan Tenaga dan Unit Pelaksana Pendidik Tak Lakukan Gratifikasi Proses PPDB











