loading…
KPK menahan Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo Yang Terkait Didalam Perkara Hukum Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan pengadaan lahan Di Disekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) 2018-2022. Penahanan dilakukan Di Rutan Cabang KPK, Rabu (6/8/2025). Foto: Nur Khabibi
Bintang ditahan bersama M Rizal Sutjipto selaku mantan Kepala Divisi Pembaruan Usaha dan Penanaman Modal Untuk Negeri PT Hutama Karya.
Baca juga: KPK Sita 65 Bidang Tanah Yang Terkait Didalam Perkara Hukum Hukum Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Jalan Tol Trans Sumatera
Mereka mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Didalam tangan terborgol, keduanya digiring Di ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK Bagi dijelaskan konstruksi perkaranya.
“KPK Lanjutnya melakukan penahanan kepada kedua Individu Terduga Bagi 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 6-25 Agustus 2025,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (6/8/2025).
Asep mengatakan, terdapat satu Individu Terduga lain yakni pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) Iskandar Zulkarnaen. Akan Tetapi, yang bersangkutan meninggal dunia Di 8 Agustus 2024. Di Samping Itu, Regu penyidik juga menetapkan PT STJ sebagai Individu Terduga korporasi.
Kerugian Bangsa yang timbul Untuk pengadaan lahan ini mencapai Rp205,14 miliar. Atas perbuatannya, para Individu Terduga dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Bertahan Mantan Dirut Hutama Karya Bintang Perbowo Yang Terkait Didalam Perkara Hukum Hukum Jalan Tol Trans Sumatera











