https://infocakrawala.online
KPK Berencana Dakwa SYL Bersama Gratifikasi dan TPPU Rp60 Miliar - Hardiknas

KPK Berencana Dakwa SYL Bersama Gratifikasi dan TPPU Rp60 Miliar

KPK Berencana mendakwa mantan Pembantu Kepala Negara Agrikultur (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Bersama gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp60 miliar. Foto/MPI

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) Berencana mendakwa mantan Pembantu Kepala Negara Agrikultur (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Bersama gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp60 miliar. Penyerahan berkas Peristiwa Pidana tersebut Sesudah sidang yang Pada ini dilakoni SYL selesai.

Kepala Pada Pemberitaan KPK, Ali Fikri Berkata jumlah tersebut Yang Berhubungan Bersama Bersama sejumlah aset yang disita KPK Pada melakukan penggeledahan. Contohnya, penyitaan uang Rp30 miliar Hingga Tempattinggal Dinas Jalan Widya Chandra dan Rp15 miliar Hingga kediaman Hanan Supangkat.

Lalu, Skuat penyidik lembaga antirasuah juga menyita Tempattinggal hingga kendaraan yang diduga Yang Berhubungan Bersama Bersama tindak pidana Kejahatan Keuangan SYL.

“Menjadi substansi pokok Peristiwa Pidana gratifikasi dan TPPU kurang lebih Di Rp60-an miliar,” ujar Ali kepada wartawan yang dikutip Kamis (30/5/2024).

Juru Bicara KPK Bidang Penindakan itu melanjutkan jumlah ini berbeda Bersama dakwaan Rp44,5 miliar yang materinya Pada ini Di berlangsung Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta.

“Bersama Sebab Itu nanti ini berbeda Bersama Rp44,5 miliar, Bersama Sebab Itu totalnya Rp44,5 (miliar) ditambah Bersama kurang lebih Rp60 miliar sekian, nanti yang Berencana didakwa Ke tahap berikutnya,” jelasnya.

Jika ditotalkan, dugaan Kejahatan Keuangan SYL mencapai Rp104,5 miliar.

Perlu diketahui, SYL ditetapkan sebagai Individu Terduga Peristiwa Pidana Hukum dugaan pemerasan dan gratifikasi Hingga lingkungan Kementerian Agrikultur (Kementan). Di Peristiwa Pidana tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta sebagi Individu Terduga.

Ketiganya pun Pada ini menjadi terdakwa Di Peristiwa Pidana Hukum tersebut yang rangkaian sidangnya digelar Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta. Kepada SYL, KPK juga menetapkan Individu Terduga Yang Berhubungan Bersama dugaan TPPU.

“Individu Terduga SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata Hingga Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/52/2024).

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Berencana Dakwa SYL Bersama Gratifikasi dan TPPU Rp60 Miliar