—
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjelaskan tahapan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang nantinya Akansegera memerlukan syarat kepemilikan BPJS Kesejaganan.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo menjelaskan nantinya syarat utama yang harus ditunjukkan Komunitas ialah bukti peserta aktif Untuk BPJS Kesejaganan.
Heru mengatakan bukti kepesertaan itulah yang nantinya Akansegera dicek pertama kali Didalam petugas pembuatan SIM Di seluruh Satpas Di Polda Area.
“Pertama Untuk yang sudah memilikinya bisa mengeceknya terlebih dahulu Melewati kanal layanan WA BPJS Kesejaganan 08118165165. Untuk yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan Didalam NIK,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (5/6).
Apabila status BPJS tidak aktif, Heru mengatakan proses pembuatan SIM tetap dapat Didalam Komunitas. Hanya saja, SIM yang dibuat tersebut tidak bisa diambil sampai nantinya peserta tersebut mengaktifkan BPJS.
Ia menjelaskan nantinya Komunitas Akansegera diminta Sebagai Menunjukkan nomor VA pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti ikut Langkah rehab/cicilan iuran BPJS.
“Sebagai nomor VA tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuran Hingga BPJS,” jelasnya.
“Untuk peserta yang menunggak, yang berkeinginan membayar iuran pun, kami juga sediakan kanal-kanal layanan yang cukup banyak Supaya dapat diakses pemohon SIM,” imbuhnya.
Sebelumnya Itu Mabes Polri Akansegera menerapkan aturan Mutakhir yang mewajibkan BPJS Kesejaganan sebagai syarat pembuatan dan perpanjangan SIM. Pemohon harus Menunjukkan bukti keanggotaan BPJS Kesejaganan atau JKN yang masih aktif.
Syarat ini Akansegera diujicoba mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 Di tujuh provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Syarat tersebut diatur Di Peraturan Kepolisian Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisan Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Peraturan ini adalah tindak lanjut Untuk Instruksi Pemimpin Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Langkah Jaminan Sosial Kesejaganan Nasional, yang bertujuan Sebagai Memperbaiki jumlah Pemakai JKN. Pada ini, Di 63 juta Untuk 270,4 juta peserta tercatat Memperoleh status JKN yang tidak aktif.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Korlantas Jelaskan Tahapan Proses Pembuatan SIM Didalam BPJS