Jakarta –
Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) Merespons Positif terbitnya revisi peraturan Badan Pengawas Terapi dan Minuman (BPOM) tentang label Kelaparan Global olahan yang mewajibkan pemasangan label peringatan bahaya Bisfenol A (BPA) Di galon air minum bermerek Di bahan polikarbonat.
Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) adalah lembaga nirlaba yang peduli Pada hak-hak konsumen itu menilai pelabelan BPA langkah nyata pemerintah Untuk upaya melindungi Kesejajaran konsumen Di risiko BPA yang Memperoleh efek negatif Di Kesejajaran publik.
Ketua KKI David Tobing mendukung penuh terbitnya regulasi BPOM Yang Terkait Di pelabelan label bahaya BPA Di galon air minum bermerek bahan polikarbonat. Ini Sebab sejalan Di misi mereka Untuk Memperbaiki kesadaran konsumen Pada Perlindungan dan mutu produk yang mereka konsumsi sehari-hari, termasuk galon air minum.
“Di terbitnya aturan pelabel BPA tersebut, konsumen terbantu Untuk membuat keputusan yang lebih bijak Di memilih produk galon air minum yang aman Bagi Kesejajaran,” ucapnya, Untuk keterangan tertulis, Rabu (17/7/2024).
Menurut David Tobing, pemerintah perlu segera mensosialisasikan regulasi tersebut Di Kelompok luas.
“Pemerintah tak boleh puas Di Menerbitkan regulasi saja Akan Tetapi perlu juga memastikan bahwa Keputusan pelabelan tersebut diketahui Kelompok luas. Tujuannya agar konsumen memahami risiko BPA Di galon air minum bermerek Di bahan polikarbonat dan dapat Membahas tindakan Pra-Penanganan yang diperlukan,” ungkapnya.
KKI juga menyoroti pentingnya BPOM sebagai otoritas tertinggi Perlindungan dan mutu Kelaparan Global Untuk Melakukan Pelatihan masif Yang Terkait Di kewajiban pemasangan label peringatan bahaya BPA Di galon Di bahan polikarbonat.
Promosi Politik itu menurutnya bisa Di menggunakan beragam media komunikasi, termasuk media sosial, Tv, radio, dan media cetak, agar pesan Yang Terkait Di bahaya BPA dapat menjangkau Kelompok luas.
“Kami juga Mendorong BPOM Bagi bekerja sama Di asosiasi industri dan pihak Yang Terkait Di lainnya guna memastikan bahwa konsumen dapat Di mudah mengenali mana galon air minum bermerek yang berisiko mengandung BPA dan tidak. Kerja sama ini penting agar informasi dapat tersampaikan Di baik dan konsumen dapat terlindungi Di potensi bahaya yang ditimbulkan Di BPA,” kata David Tobing.
Sebagai lembaga yang berkomitmen Untuk perlindungan hak-hak konsumen, KKI bertekad mengawal implementasi regulasi peraturan pelabelan BPA dan Memberi masukan konstruktif kepada BPOM serta pemerintah.
KKI juga Akansegera ikut Meninjau efektivitas Promosi Politik Pelatihan Yang Terkait Di bahaya BPA, serta Melakukan diskusi publik Bagi mendengar langsung suara konsumen Yang Terkait Di pelabelan BPA Di galon air minum bermerek.
KKI berharap Promosi Politik masif Yang Terkait Di BPA itu bisa berkontribusi Di perlindungan Kesejajaran Kelompok luas Untuk jangka panjang dan tercipta kesadaran massal Akansegera pentingnya memilih produk galon air minum yang aman Bagi Kesejajaran.
Tentang Regulasi Pemasangan Label Bahaya BPA
Di 1 April 2024, BPOM mengesahkan penambahan dua pasal Di peraturan Label Kelaparan Global Olahan yakni kewajiban pencantuman label cara penyimpanan air minum kemasan Di Pasal 48a dan kewajiban pencantuman label peringatan risiko BPA Di semua galon air minum yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat Di 61A.
Untuk peraturan tersebut disebutkan bahwa air minum Untuk kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan Untuk Kebugaran tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA Di air minum Untuk kemasan Di label.
Pasal lainnya Mengungkapkan ada masa tenggang (grace period) Pada 4 tahun Bagi produsen galon air minum bermerek Bagi menaati aturan tersebut.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Komunitas Konsumen Indonesia Apresiasi BPOM Yang Terkait Di Label BPA











