ICW bersama PSHK mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pencabutan Peraturan Penyelenggara Pemilihan Umum tentang batas usia Kandidat kepala Area. Foto/SINDOnews
“Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Pusat Studi Hukum dan Aturan Indonesia (PSHK), pertimbangan dan amar putusan MA ini bermasalah,” ujar Peniliti ICW Seira Tamara Di keterangannya, Minggu (2/6/2024).
Seira menjelaskan putusan MA itu melanjutkan preseden buruk Di Pemilihan Umum 2024 Didalam menguntungkan sejumlah pihak tertentu.
“Terlebih, perubahan aturan tersebut diterapkan Di periode Pemilihan Kepal Adaerah sekarang Agar dapat langsung menguntungkan pihak tertentu. Di Kontek Sini diduga adalah anak Ri Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang Akansegera berusia genap 30 tahun Di Desember 2024,” jelasnya.
“Karenanya, seperti Putusan MK Nomor 90 kemarin yang menjadikan Gibran dapat berkontestasi Ke Pemilihan Umum 2024, putusan ini juga sama-sama Menyediakan karpet merah Sebagai Lebihterus meluasnya tentakel dinasti Ri Jokowi Melewati kandidasi Kaesang Pangarep selaku kepala Area Ke akhir masa jabatannya sebagai kepala Negeri,” sambung dia.
Dia menilai Syarat Pasal 4 ayat (1) huruf D PKPU 9/2020 yang mengatur batasan usia minimal yang terhitung Sebelum penetapan pasangan Kandidat adalah hal yang tepat. Keberadaan substansi pasal Di PKPU ini, kata dia, juga sudah sesuai Didalam esensi Di Peraturan Penyelenggara Pemilihan Umum yang memang perlu mengatur secara detail Syarat pencalonan.
“Karenanya, menjadikan Syarat mengenai syarat usia minimal Kandidat kepala Area dihitung Sebelum masa pelantikan Kandidat terpilih adalah hal yang tidak berdasar dan mengada-ada,” kata dia.
Ke sisi lain, ICW juga menilai bahwa putusan ini diputus secara kilat. Mengingat, gugatan mengenai batas usia Kandidat kepala Area hanya diputus Di kurun waktu tiga hari.
“Besar kemungkinan terdapat politisasi yudisial Ke balik Perkara Pidana ini. Sebab, jika dibandingkan Didalam uji materi Di PKPU yang Sebelumnya pernah dilayangkan Didalam ICW bersama Perkumpulan Sebagai Pemilihan Umum dan Kedaulatan Rakyat (Perludem) Ke MA Yang Berhubungan Didalam Didalam adanya Syarat yang mempermudah mantan narapidana Penyuapan Sebagai dapat mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilihan Umum secara instan pasca menyelesaikan masa tahanan, Perkara Pidana tersebut Terbaru diputus Sesudah menunggu 109 hari semenjak permohonan diregistrasi Ke MA. Durasi tersebut Malahan telah jauh melampaui tenggat waktu 30 hari kerja sebagaimana diamanatkan Perundang-Undangan Pemilihan Umum,” tandas dia.
Lebih jauh, ICW menilai putusan yang dikeluarkan sangat janggal. Mereka menilai putusan tersebut bentuk mengintervensi kewenangan Penyelenggara Pemilihan Umum.
“MA Menyediakan penafsiran atas Syarat yang Di dasarnya tidak menimbulkan Kartu Kuning atas Ham, tidak menimbulkan persoalan tata kelola kelembagaan Negeri yang dapat berujung Di Kartu Kuning Ham, ataupun tidak menimbulkan kekosongan hukum atau tumpang tindih pengaturan,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Komentar Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Area, ICW Duga Untungkan Anak Jokowi