Prof Waryono Abdul Ghafur, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag (kiri) Sutan Emir Hidayat, Asosiasi Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah-KNEKS (Ditengah), Urip Budiarto, Moderator–KNEKS (kanan). Foto/Kemenag
FGD ini bertujuan Sebagai menyusun langkah-langkah sistematis pengumpulan wakaf agar dapat mencapai target yang telah ditetapkan Di peta jalan tersebut. Kegiatan ini juga turut dhadiri Dari perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI), KNEKS, OJK, dan DJPPR Kemenkeu.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Prof Waryono Abdul Ghafur menekankan pentingnya harmonisasi definisi dan data Yang Terkait Bersama wakaf Sebagai memastikan keakuratan pelaksanaan Inisiatif.
“Perbedaan data yang terjadi Sebab definisi yang kurang harmonis, harus segera diatasi agar strategi yang sudah ada dapat diturunkan menjadi Wacana Protes yang jelas, Bersama penugasan yang spesifik dan target waktu yang terukur,” ujar Waryono Di keterangannya, Jumat (21/6/2024).
Prof Waryono juga menyoroti pentingnya pendekatan money follow function Di implementasi peta jalan wakaf. “Setiap langkah Di peta jalan ini harus implementatif dan dapat diukur keberhasilannya. Salah satu contohnya adalah literasi wakaf Hingga kalangan mahasiswa yang perlu disesuaikan Bersama Kepuasan mereka yang Bisa Jadi belum Memiliki aset,” jelasnya.
FGD juga Merundingkan pentingnya segmentasi nasabah prioritas Sebagai wakif dan perlunya menyasar mereka Di Inisiatif literasi wakaf. Yang Terkait Bersama regulasi, Prof Waryono menekankan perlunya divisi khusus yang mengelola regulasi dan tata kelola kelembagaan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Kedudukan kelembagaan BWI perlu diperkuat Lewat revisi Undang-Undang Wakaf yang Di ini Ditengah Di proses diskusi Bersama Komisi VIII Lembaga Legis Latif.
Diskusi mengenai Pembaruan SDM wakaf juga dilakukan Bersama melibatkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Nomenklatur nazhir Di ketenagakerjaan perlu diakui secara resmi Sebagai Memperbaiki profesionalisme dan kompetensi mereka.
Pembentukan kelompok kerja per pilar juga disepakati Sebagai mengkoordinasikan implementasi dan monitoring Inisiatif. Bersama fokus Di literasi, regulasi, dan Pembaruan SDM, peta jalan ini bertujuan menjadikan wakaf sebagai pilar penting Di Perkembangan dan ketahanan Keadaan Ekonomi Negara.
Setiap kelompok kerja Akansegera mengidentifikasi peran masing-masing, menetapkan siapa yang menjadi pemimpin, dan menentukan target pencapaian hingga tahun 2029. Langkah strategis pembuatan taskforce dan pembagian tugas fungsi menjadi fokus utama dan harus dikawal secara rutin serta membuat target waktu.
“Kolaborasi dan komitmen Bersama semua pihak adalah Kunci utama Sebagai mengakselerasi implementasi Peta Jalan Wakaf Nasional ini. Kami berharap Bersama kerja sama yang baik, tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai Bersama efektif,” tutup Prof Waryono.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kolaborasi dan Komitmen Karena Itu Kunci Utama











