loading…
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Ahmad Muzani menegaskan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak menutup kemungkinan melakukan amendemen UUD 1945. Foto/Dok Majelis Permusyawaratan Rakyat
“Majelis Permusyawaratan Rakyat Di ini juga tidak menutup diri Pada masukan, pandangan, Justru Penilaian Di mana pun. Termasuk Di hal amendemen Undang-Undang Dasar 45, kita tidak mengunci Diskusi-Diskusi tentang kemungkinan itu,” kata Muzani dikutip Minggu (26/10/2025).
Menurut dia, mengunci Diskusi-Diskusi Pada pikiran amendemen UUD 45 adalah menutup Diskusi-Diskusi adanya ide-ide cemerlang tentang masa Di bangsa dan konstitusi Negeri. Kendati membuka Kemungkinan tersebut, Muzani menegaskan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat tentu tidak Berencana mudah Membahas keputusan Bagi melakukan proses amendemen kembali UUD 1945, Kendati banyak pihak yang mendorongnya.
Baca juga: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat: Amendemen UUD Bukan Solusi Instan Bagi Setiap Masalah
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kita Tidak Mengunci Diskusi Kemungkinan Amendemen UUD 1945











