Ketua Komisi Pemilihan Umum (Lembaga Negara) Hasyim Asyari mengoreksi ucapannya soal syarat usia Kandidat kepala Lokasi tingkat provinsi harus berusia 30 tahun Pada pelantikan 1 Januari 2025, menjadi 1 April 2027. Foto/YouTube Lembaga Negara
Selain putusan tersebut, Hasyim menjelaskan terdapat catatan tambahan atau fakta berdasarkan Amar Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 Angka 2 yang dibacakan Di 20 Maret 2024. Untuk putusan itu MK mengubah Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Pemilihan Kepal Adaerah.
Di pasal tersebut menurut Hasyim, kepala Lokasi hasil Pemilihan Kepal Adaerah 2020 menjabat sampai dilantiknya kepala Lokasi hasil Pemilihan Kepal Adaerah 2024 dilantik, sepanjang tidak melewati lima tahun masa jabatan. Selain putusan MK, Bupati dan Wakil Bupati Yalimo, Papua Pegunungan hasil Pemilihan Kepal Adaerah 2020 Mutakhir dilantik 1 April 2022.
“Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo sebagai hasil Pemilihan Kepal Adaerah 2020 adalah Di 1 April 2022 (pelantikan terakhir paslon terpilih hasil Pemilihan Kepal Adaerah 2020),” ujar Hasyim Untuk keterangannya, Selasa (2/7/2024).
Hasyim menerangkan, berdasarkan putusan MK dan pelantikan pelantikan kepala Lokasi Yalimo, serta Untuk hal Syarat tentang pelantikan serentak pasangan Kandidat terpilih sebagian diatur Untuk Pasal 164A ayat (1) dan (2), masih berlaku sah.
“Maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: pelantikan serentak paslon kepala Lokasi dan wakil kepala Lokasi terpilih hasil Pemilihan Kepal Adaerah 2024, dapat dilakukan Setelahnya 1 April 2027, yaitu Di 2 April 2027,” katanya.
Sebelumnya Itu, dia menjelaskan terdapat tiga kerangka hukum yang menjadikan dasar aturan syarat usai Kandidat gubernur atau wakil gubernur Pemilihan Kepal Adaerah 2024, harus berusia 30 tahun per 1 Januari 2025.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ketua Lembaga Negara Koreksi Ucapannya, Kini Bilang Syarat Usia Calon Gubernur Harus 30 Tahun Per 1 April 2027











