https://infocakrawala.online
Kepala Daerah Harus Orang Asli - Hardiknas

Kepala Daerah Harus Orang Asli

Ketua MRP Provinsi Papua Nerlince Wamuar menyampaikan permintaannya Ke Pemimpin Negara Jokowi agar Menyediakan hadiah istimewa Untuk orang Papua Ke akhir masa jabatannya ketika audiensi Di Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo Ke Jakarta, Rabu (29/5/2024). Foto: Ist

JAKARTA – Ketua MRP Provinsi Papua Nerlince Wamuar menyampaikan permintaannya Ke Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) agar Menyediakan hadiah istimewa Untuk orang Papua Ke akhir masa jabatannya sebagai Pemimpin Negara.

Hadiah yang diharapkan yakni keputusan politik Jokowi Sebagai menetapkan aturan kepala Daerah Ke seluruh Papua mulai Untuk Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, hingga Gubernur dan Wakil Gubernur harus orang asli Papua.

“Begitu sering Pemimpin Negara Jokowi Berkunjung Di Papua Bisa Jadi Lantaran kecintaannya Ke orang Papua. Izinkan kali ini kami minta hadiah Untuk beliau Ke akhir masa jabatannya sebagai Pemimpin Negara berupa keputusan politik mulai Pemilihan Umum Lokal serentak besok dan seterusnya, kepala Daerah Ke seluruh Papua harus orang asli Papua,” ujarnya Pada beraudiensi Di Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo Ke Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Menurut dia, permintaan tersebut sangat beralasan Sebagai Menyediakan keleluasaan Ke putra asli Papua yang ingin memimpin Ke daerahnya, selain juga bentuk keberpihakan Bangsa menjalankan amanat Otsus secara konsekuen dan konsisten.

“Kami orang Papua sudah terlalu banyak memberi Ke Bangsa ini bolehlah kali ini kami meminta ini kepada Pemimpin Negara. Mulai Pemilihan Umum Nasional besok Kandidat yang Berencana maju Ke Papua harus diverifikasi MRP Sebagai status keasliannya sebagai orang Papua,” kata Nerlince.

Ke kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi MRP Se-Tanah Papua Agustinus Anggaibak menyampaikan perlunya penegasan Untuk usulan perubahan terbatas Pasal 12 angka 22 Perundang-Undangan No 21 Tahun 2001 tentang Otsus, Pasal 20 ayat 1 huruf a dan penjelasan Pasal 20 huruf e Perundang-Undangan Nomor 2 Tahun 2021 mengenai tugas wewenang MRP.

“Yang intinya agar wewenang MRP diperluas menjadi pemberian pertimbangan dan persetujuan Pada bakal Kandidat gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota adalah orang asli Papua,” katanya.

Wakil Pokja Agama MRP Papua Izak Hikoyabi menambahkan usulan MRP kali ini harus direspons serius Dari pemerintah pusat. Pasalnya, Di ini Papua sudah Menyediakan kontribusi besar Ke kemajuan bangsa.

“Untuk kami salah satu upaya memperkokoh serta memperkuat nasionalisme kami anak Papua sebagai anak bangsa yang berpegang teguh Ke Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI maka posisi strategis seperti bupati, wakil bupati, wali kota-wakil wali kota diberikan Ke orang asli papua,” ujarnya.

Menurut dia, para pimpinan Lembaga Perwakilan Rakyat Ke tingkat pusat perlu memperhatikan Syarat orang asli Papua Untuk Menyediakan rekomendasi/SK kepada bakal Kandidat bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota.

“Lantaran itu sebagai anak bangsa saya sampaikan bahwa keberpihakan Ke orang asli Papua yang diwujudkan Untuk rekomendasi bakal Kandidat kepala Daerah merupakan bentuk kecintaan Ke orang asli Papua Sebagai membangun Papua lebih maju dan sejahtera lagi,” ujar Izak.

(jon)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kepala Daerah Harus Orang Asli