Seluruh Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi Hingga Indonesia wajib Memperoleh asuransi third party liability (TPL) Di awal 2025. Pengamat menerangkan, Aturan ini bakal disambut skeptis Lantaran menambah beban Kelompok. Foto/Dok
Pengamat asuransi, Irvan Rahardjo menilai Aturan ini dapat menimbulkan keraguan alias skeptis Hingga kalangan Kelompok apabila tidak disertai Pelatihan yang masif.
“Pemilik kendaraan Akansegera menyambut Bersama skeptis Lantaran Akansegera menambah beban pengeluaran Kelompok yang Sebelumnya sudah Hingga didera Dari Topik kenaikan Pajak Lainnya Iuran TAPER A, standardisasi BPJS dan lain-lain,” kata Irvan, Rabu (17/7/2024).
Sosialisasi dan Pelatihan yang masif, terang Irvan, menjadi sangat penting lantaran daya beli Kelompok yang Lagi menurun Agar dikhawatirkan Akansegera menambah ongkos kendaraan bermotor.“Perlu sosialisasi, mengingat Situasi Kelompok Di Merasakan penurunan daya beli dibuktikan Bersama rendahnya tingkat penjualan Kendaraan Pribadi dan konsumsi Di umumnya,” jelasnya.
TPL merupakan produk asuransi yang Menyediakan ganti rugi Bagi pihak ketiga yang secara langsung disebabkan Dari kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin Untuk polis.
Irvan menyebut Inisiatif ini Berpeluang memacu inklusi asuransi Hingga kalangan Kelompok, mengingat besaran Penduduk Dunia kendaraan bermotor Hingga tanah air. “Kewajiban ini bagus bila didukung ekosistem regulasi yang baik Untuk regulator dan market conduct yang baik Untuk pelaku asuransi,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, terdapat perubahan sifat asuransi itu Untuk yang Sebelumnya sukarela menjadi wajib menyusul payung hukum Undang-Undang PPSK.
“Hingga Undang-Undang Pembuatan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK) juga sudah diatur bahwa asuransi kendaraan bisa menjadi bersifat wajib Bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor, sekarang Lagi disiapkan aturan turunannya Dari pemerintah,” kata Ogi Untuk Insurance Forum 2024.
Auransi wajib inI sifatnya gotong royong, Agar bisa menekan kerugian manakala terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak. Bagi harganya, Ogi pun meyakini bahwa harga premi yang dikenakan Akansegera lebih murah dibandingkan harga sukarela Pada ini.
“Ini harganya nanti Akansegera sangat tergantung Bersama jumlah peserta, makin banyak (peserta) yang ikut asuransi wajibnya, tentunya premi yang harus dibayarkan menjadi lebih murah,” tandasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua Wajib Asuransi Mulai Tahun Didepan, Pengamat: Tambah Beban Setelahnya Tapera











