Ketua Mprri Bambang Soesatyo menghargai putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Wakil Rakyat yang Menyediakan Pembatasan ringan berupa teguran tertulis Di dirinya. Foto/Dok SINDOnews
Menurut dia, sikap ini diambil Untuk rangka Sebagai tetap menjaga muruah MKD. “Biarkan Kelompok yang menilai,” ujar Bamsoet Pada dihubungi wartawan, Senin (24/6/2024).
Diketahui Sebelumnya Itu, MKD Wakil Rakyat Mengungkapkan Bamsoet terbukti bersalah melanggar kode etik atas pernyataan yang menyebut seluruh fraksi setuju Sebagai melakukan amendemen UUD 1945.
Atas Kartu Peringatan kode etik tersebut, Bamsoet dijatuhi Pembatasan ringan berupa teguran tertulis Dari MKD. Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Sidang MKD Wakil Rakyat Adang Daradjatun.
“Menyediakan Pembatasan kepada teradu berupa Pembatasan ringan Bersama teguran tertulis,” kata Adang Ke ruang sidang MKD, Gedung Nusantara I, Kompleks Dewan, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kena Pembatasan Teguran Tertulis MKD, Bamsoet: Biarkan Kelompok Menilai











