Kementerian Imipas Lepas 428 Warga Binaan Lapas Aceh Tamiang

loading…

Sekjen Kemenimipas Asep Kurnia menyebut 428 warga binaan Lapas Aceh Tamiang dilepas. Foto/SindoNews

JAKARTA – Kementerian Perpindahan Penduduk dan Pemasyarakatan ( Imipas ) melepaskan 428 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Pelepasan ratusan WBP tersebut imbas Untuk adanya bencana Genangan Air bandang dan tanah longsor Ke Sumatera beberapa waktu lalu.

Hal itu sebagaimana disampaikan Sekjen Kemenimipas, Asep Kurnia Untuk konferensi pers Refleksi Akhir Tahun 2025 Kementerian Perpindahan Penduduk dan Pemasyarakatan Ke Senin (29/12/2025).

Asep menjelaskan, hal itu dilakukan atas nama kemanusiaan. “Sebagai Daerah Aceh terdapat satu UPT (unit pelaksana teknis) yaitu Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Tamiang yang melepaskan seluruh WBP, 428 WBP Bersama alasan kemanusiaan,” kata Asep.

Baca juga: Kemenimipas Untuk-Untuk Bantuan Sosial dan Terapi Gratis Ke Cipinang Besar Utara

Asep mengungkapkan, bencana yang Mengamuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat itu setidaknya berdampak Ke belasan UPT. Asep menyebut, 10 UPT yang terdampak berada Ke Aceh, dan 8 lainnya berada Ke Sumatera Utara. “Total terdapat 18 UPT yang terdampak Ke peristiwa bencana alam,” ujarnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kementerian Imipas Lepas 428 Warga Binaan Lapas Aceh Tamiang