Kemenperin mengklarifikasi soal keterlambatan Produk Impor bahan peledak yang dilakukan Pindad terkendala pertek. FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, mengaku telah melakukan penelusuran permintaan rekomendasi Produk Impor Di Pindad Ke Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) serta Di keluhan atas pelayanan publik yang diberikan Kemenperin, serta melakukan klarifikasi kepada PT Pindad.
“Di hasil penelusuran Kemenperin, ditemukan informasi berikut. Pertama, tidak ada permohonan Pertek (Bagi perizinan Produk Impor) bahan peledak Di PT Pindad (Persero) yang masuk Di SIINAs Kemenperin Ke bulan Maret-April 2024,” kata Febri, Ke Jakarta, Sabtu (1/6/2024).
Menurut dia, berdasarkan Permendag 25 Tahun 2022, Permendag 36 Tahun 2023, Permendag 3 Tahun 2024, Permendag 7 Tahun 2024, dan Permendag 8 Tahun 2024 ditemukan bahwa perizinan Produk Impor, baik Pertek atau Rekomendasi Produk Impor, Bagi bahan peledak Bagi industri komersial Bersama kode HS 2904, 2920, 2927, 2933, 3102, 3105, 3601, 3602, 3603, dan 3604 diterbitkan Dari kementerian/lembaga lain dan bukan Dari Kemenperin.
Dia menjelaskan Kemenperin telah menerbitkan 1.086 Pertek Yang Berhubungan Bersama Produk Internasional Besi Atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya Ke periode tersebut. Tetapi, PI yang diterbitkan Dari Kemendag Yang Berhubungan Bersama Bersama sejumlah pertek tersebut hanya sejumlah 821 PI.
“Kami juga telah melakukan penelusuran Ke peraturan perundang-undangan Yang Berhubungan Bersama Produk Impor bahan peledak. Kami menyimpulkan Mendag telah keliru menyebutkan bahwa Kemenperin Yang Berhubungan Bersama Bersama tertahannya kontainer Produk Impor bahan peledak PT Pindad Ke Pelabuhan adalah Lantaran lambat menerbitkan pertek Produk Impor. Padahal penyebab tertahannya kontainer bahan peledak PT Pindad tersebut disebabkan Lantaran terlambat terbitnya Persetujuan Produk Impor (PI) Di Kemendag,” kata Febri.
Kemenperin justru menyampaikan agar Kemendag sebaiknya mencermati masalahnya sendiri, tentang lamanya waktu terbit PI Di Kemendag Di masa Aturan lartas diberlakukan Ke bulan Maret-Mei 2024. Kemenperin mempertanyakan mengapa justru PI Kemendag terbit lebih sedikit dan lebih lama Di terbitnya Pertek Kemenperin.
“Hal ini juga membuktikan bahwa penyebab menumpuknya kontainer berisi Produk Produk Impor Ke Pelabuhan bukan disebabkan Dari Pertek yang diterbitkan Kemenperin, melainkan Lantaran terlambat terbitnya PI Kemendag,” kata Febri, menyinggung masalah Sebelumnya Pada ribuan kontainer tertahan Ke pelabuhan.
Sebelumnya, Pembantu Presiden Pembantu Presiden Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas mengungkapkan menumpuknya kontainer Ke pelabuhan Petikemas menyebabkan keterlambatan Produk Impor bahan peledak yang dilakukan PT Pindad.
Zulhas mengaku Mutakhir saja Memperoleh keluhan langsung Di Direktur Utama PT Pindad, Abraham Mose, yang menyebabkan dia terlambat sampai Ke agenda peluncuran Trade Expo Indonesia (TEI) Ke Auditorium Kemendag.
Dia menegaskan Mendag Zulhas dinilai tidak cermat Bersama Permendag-nya sendiri Yang Berhubungan Bersama perizinan Produk Impor bahan peledak. “Karenanya, Kemenperin menyayangkan pernyataan Kemendag tersebut,” tegas Febri.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemenperin Sangkal Keterlambatan Produk Impor Bahan Peledak Terkendala Pertek