https://infocakrawala.online
Kemenkes Siapkan Cara Jitu Atasi Klaim Fiktif Langkah JKN, Buntut 3 RS Lakukan Kecurangan - Hardiknas

Kemenkes Siapkan Cara Jitu Atasi Klaim Fiktif Langkah JKN, Buntut 3 RS Lakukan Kecurangan

Kemenkes turun tangan Yang Terkait Didalam dugaan kecurangan dan manipulasi diagnosis atas klaim Langkah JKN. Foto/ Instagram

JAKARTA – Kementerian Kesejajaran akhirnya turun tangan Yang Terkait Didalam Perkara Hukum Hukum dugaan kecurangan atau fraud Yang Terkait Didalam klaim fiktif (phantom billing) dan manipulasi diagnosis atas klaim Langkah Jaminan Kesejajaran Nasional (JKN).

Kecurangan klaim Langkah JKN tersebut ditemukan Hingga tiga Fasilitas Medis swasta Hingga dua provinsi, yaitu Sumatera Utara dan Jawa Di.

Kemenkes pun membentuk Regu Upaya Mencegah khusus sebagai upaya Meningkatkan Standar pelayanan Kesejajaran Hingga Indonesia, termasuk layanan Jaminan Kesejajaran Nasional (JKN).

Deputi Upaya Mencegah dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, Regu Upaya Mencegah dan penanganan kecurangan atau fraud menemukan klaim fiktif (phantom billing) Di layanan fisioterapi dan manipulasi diagnosis atas operasi katarak Hingga tiga Fasilitas Medis swasta tersebut.

“Perkara Hukum Hukum klaim yang dilakukan tiga Fasilitas Medis ini sebanyak 4.341 Perkara Hukum Hukum Di layanan fisioterapi, tetapi hanya 1.071 Perkara Hukum Hukum yang Memperoleh catatan rekam medis Supaya Perkara Hukum Hukum yang diduga fiktif sebanyak 3.269 Perkara Hukum Hukum,” tutur Pahala, Untuk keterangan resminya, Kamis (25/7/2024).

“Sedangkan Di manipulasi diagnosis atas operasi katarak Hingga tiga Fasilitas Medis Didalam sampel sebanyak 39 pasien, tetapi hanya 14 pasien yang sesuai diagnosis,” ujar dia lagi.

Hingga tiga Fasilitas Medis swasta, Perkara Hukum Hukum phantom billing atas layanan fisioterapi sebanyak 75% Untuk total Perkara Hukum Hukum, atau senilai Didalam Rp501,27 juta.

Inspektur Jenderal Kementerian Kesejajaran dr. Murti Utami menegaskan, Untuk temuan tersebut, Kemenkes Berencana menindaklanjuti dan Memberi Hukuman Politik kepada oknum yang bertanggung jawab atas dugaan klaim fiktif dan manipulasi diagnosis tersebut.

“Tentu ini Berencana ditindaklanjuti dan juga Berencana diberi Hukuman Politik Di setiap individu seperti penundaan pengumpulan SKP Di enam bulan sampai pencabutan izin praktik, pemutusan kerja sama Antara RS dan BPJS,” kata dr. Murti Di diskusi media tersebut.

Kemenkes juga Berencana melakukan penguatan Regu PK-JKN Hingga tingkat provinsi Bagi Meningkatkan proses verifikasi fraud. Hingga Di Itu, Memberi kesempatan kepada fasilitas Kesejajaran (faskes) yang diduga melakukan phantom billing dan manipulasi diagnosis Bagi melakukan koreksi dan mengembalikan kerugian Negeri Hingga BPJS Kesejajaran.

“Karena Itu nanti Berencana diberikan kesempatan Untuk jangka waktu Di enam bulan lamanya Bagi melakukan pengembalian atas kerugian Negeri Hingga BPJS Kesejajaran dan bersama-sama kita menjaga dananya agar dapat dirasakan manfaatnya Dari Komunitas itu sendiri,” kata dr. Murti.

Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari mengungkapkan, BPKP juga telah melakukan telaah Hingga tiga Fasilitas Medis dan hasilnya Menunjukkan adanya bukti dugaan Perkara Hukum Hukum phantom billing.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemenkes Siapkan Cara Jitu Atasi Klaim Fiktif Langkah JKN, Buntut 3 RS Lakukan Kecurangan