Jakarta –
Wakil Pejabat Tingginegara Keadaan RI (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan pemerintah Berencana Menyediakan Pemberian dana kepada Fasilitas Medis pemerintah yang masih belum memenuhi standar Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Keadaan. Besaran dananya Berencana disesuaikan Didalam masing-masing kelas Di Fasilitas Medis tersebut.
“Untuk tipe A itu Di Rp 200 sampai Rp 400 miliar per tahun, dana ini menggunakan dana BLU (Badan Layanan Umum) dan BLUD (Badan Layanan Umum Lokasi) Untuk berubah Di ruang rawat biasa Didalam Sebab Itu KRIS. Untuk Tipe B Rp 50 miliar per tahun,” ujar Dante Ke Ruang Pertemuan Komisi IX Lembaga Legis Latif RI, Kamis (6/6/2024).
“Sedangkan Untuk kelas C dan D, Fasilitas Medis yang belum memenuhi kriteria 8 sampai 12 ini Berencana kami bantu dan Pemberian tersebut diberikan Lewat DAK (Dana Alokasi Khusus) yang rata-rata 2,5 miliar per tahun,” sambungnya.
Dante melanjutkan Untuk Fasilitas Medis swasta yang Berencana mengimplementasikan skema KRIS, mereka Berencana dibantu secara teknis Didalam pemerintah. Tetapi, Yang Terkait Didalam biaya operasional, Dante menegaskan Untuk Fasilitas Medis swasta menggunakan dana pribadi.
“Sedangkan Fasilitas Medis swasta didorong Untuk menggunakan dana mandiri. Tapi kami terus melakukan bimbingan teknis dan pendampingan Untuk mengimplementasikan KRIS ini Untuk Fasilitas Medis swasta,” sambungnya.
Penerapan KRIS ini Hingga Fasilitas Medis pemerintah dan swasta Ke Indonesia masih Berencana terus disempurnakan sistem terbaiknya. Dante melanjutkan paling lambat penerapan KRIS Berencana Diterapkan pemerintah paling lambat Juni 2025.
“Penerapan KRIS Berencana dimulai paling lambat 30 Juni 2025, lalu manfaat, tarif, dan iuran paling lambat Berencana ditetapkan Ke 1 Juli 2025. Didalam Sebab Itu Setelahnya penetapan, satu hari Setelahnya Itu kita Berencana melakukan penetapan iuran,” kata Dante.
Dante optimis jika penerapan KRIS ini tidak Berencana Memangkas jumlah tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (Alat Pembor) seperti yang Di ini ditakutkan. Menurutnya, Di 79,05 persen Fasilitas Medis pemerintah Ke RI sudah memenuhi 12 kriteria KRIS.
“Ternyata implementasi KRIS yang nanti Berencana dilakukan dan Menyediakan kekhawatiran Berencana kehilangan jumlah tempat tidur berdasarkan Alat Pembor yang sekarang berlaku ini tidak Berencana terjadi,” ujar Dante.
“Alat Pembor Fasilitas Medis itu Ke Lokasi itu Di 30-50 persen dan kami estimasi dan kami punya data yang tidak Merasakan kehilangan tempat tidur itu yang paling besar, ada 609 Fasilitas Medis, yang Merasakan kehilangan tempat tidur 1 sampai 10 itu (ada) 292 Fasilitas Medis, dan yang lainnya hanya sedikit-sedikit, yang tidak ada datanya itu Di 1-2 kehilangan tempat tidur,” tutupnya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Kemenkes Berencana Bantu Fasilitas Medis yang Belum Penuhi Standar KRIS, Segini Besarannya