loading…
Samin Tan (ST) ditahan Di Rutan Salemba Kejaksaan Agung Dari Sabtu (28/3/2026) dini hari. Foto: Jonathan Simanjuntak
“Orang ini (Samin Tan) harus dihukum dan disita hartanya, Sebab maunya gratis saja. Sambil Itu rakyat masih banyak yang miskin,” kata Fickar, Rabu (8/4/2026).
Pernyataan tersebut disampaikannya Menyambut Baik penetapan Dugaan Pelaku Di Samin Tan Untuk Perkara Pidana Hukum dugaan tambang ilegal. Samin Tan Sebelumnya Itu diketahui menolak membayar denda administratif sebesar Rp4,2 triliun yang dijatuhkan Di Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Yang Terkait Di dugaan Kegiatan penambangan tanpa izin Dari 2017.
Baca juga: Perkara Pidana Hukum Samin Tan, Kantor Pelabuhan Palangkaraya dan Banjarmasin Digeledah Kejagung
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kejagung Telusuri dan Blokir Aset Samin Tan, Pakar Hukum: Langkah Tepat











