loading…
Kejagung menyerahkan lima unit kapal hasil rampasan Bangsa kepada KKP. Foto/SindoNews
Lima kapal ini merupakan hasil pengungkapan tidak pidana Di Kejaksaan Negeri Dumai, Kejaksaan Negeri Belawan, Kejaksaan Negeri Banda Aceh, dan Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
“Putusan Lembaga Proses Hukum atas status lima kapal tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai Barang Dagangan Rampasan Bangsa, dan kini ditetapkan status penggunaannya berdasarkan Keputusan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Keuangan RI Ke Kementerian Kelautan dan Perikanan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Jumat (11/7/2025).
Baca juga: Penampakan 2 Kapal Pesiar Milik Ariyanto Bakri yang Disita Kejagung
Adapun lima unit kapal hasil rampasan Bangsa yang telah diserahkan yakni:
1.KM. SLFA 5323 (GT 68,08) Perkara Pidana tindak pidana perikanan atas nama Terpidana Than Htike Di Kejaksaan Negeri Dumai, berlokasi Hingga Pelabuhan Purnama Dumai, Di nilai BMN Rp212.750.000;
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kejagung Serahkan 5 Unit Kapal Hasil Rampasan Bangsa Hingga KKP











