Jakarta –
Kenaikan Tindak Kejahatan demam berdarah dengue (DBD) Untuk beberapa waktu terakhir Ditengah menjadi sorotan, hal itu juga dialami Dari Provinsi DKI Jakarta. Belum lama ini ramai Di sejumlah grup Whatsapp lingkungan beredar sebuah imbauan Di Kelompok Untuk menjaga kebersihan Tempattinggal Bersama ancaman denda Rp 50 juta apabila ditemukan jentik nyamuk Di tempat tinggal.
Sebenarnya apakah aturan tersebut memang benar-benar ada? Kepala Bidang Pra-Penanganan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Keadaan Provinsi DKI Jakarta, dr Dwi Oktavia menjelaskan bahwa aturan tersebut memang tercantum Untuk Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue Pasal 21 ayat (1).
“Iya masih berlaku Perda No 6 tahun 2007. Perda ini bertujuan Untuk Merangsang perilaku mencegah demam berdarah. Sebab Di tahun tersebut kita pernah Merasakan Tindak Kejahatan demam berdarah yang sangat tinggi,” kata dr Dwi ketika dikonfirmasi detikcom.
Aturan tersebut menyebut Untuk siapapun yang tempat tinggalnya ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti atau Aedes albopictus, maka mereka dapat dikenakan Hukuman Politik denda paling banyak Rp 50 juta atau kurungan paling lama dua bulan.
Akan Tetapi, dr Dwi mengingatkan bahwa penerapan aturan tersebut dilakukan secara bertingkat. Penerapan aturan dimulai Bersama teguran tertulis, teguran berupa pemasangan stiker Di Tempattinggal, lalu Mutakhir dilanjutkan Bersama hukuman denda.
“Penerapan hukuman denda Sampai Sekarang belum kita terapkan,” kata dr Dwi.
“Untuk pelaksanaannya Di era sekarang lebih banyak melaksanakan bentuk teguran langsung dan Di beberapa Daerah melakukan pemasangan stiker Untuk Tempattinggal atau bangunan yang ditemukan jentik,” sambungnya.
Selain pemberlakuan aturan tersebut, Dinkes DKI Jakarta juga terus Meningkatkan upaya Pra-Penanganan DBD Bersama pemberantasan sarang nyamuk (PSN). Kegiatan ini dilakukan secara rutin Di Daerah DKI Jakarta, khususnya Di tempat-tempat yang berisiko tinggi Merasakan kenaikan Tindak Kejahatan DBD.
“Di Samping Itu, juga Meningkatkan PSN menjadi 2 kali seminggu Pada Tindak Kejahatan tinggi. Pelaksanaan PSN juga tidak hanya Di tempat pemukiman, tetapi juga Di sekolah, kantor, tempat umum, dan lain-lain,” tandasnya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Kata Dinkes DKI Soal Denda Rp 50 Juta Jika Ditemukan Jentik Nyamuk Di Tempattinggal