Jakarta –
Wakil Pembantu Presiden Pembantu Presiden Kesejajaran Dante Saksono Harbuwono menyebut iuran kelas rawat inap standar (KRIS), perbaikan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesejajaran masih Untuk pembahasan. Adapun sejumlah kementerian yang kini Di Menilai kemungkinan perubahan iuran termasuk Kementerian Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), BPJS, hingga Kementerian Kesejajaran.
Pihaknya mengklaim iuran yang Berencana diberikan dibuat semaksimal Mungkin Saja Untuk tidak membebani rakyat.
“Nanti kita Menerbitkan iuran berapa yang paling pas, yang bisa diterima Kelompok, tidak memberatkan Kelompok, dan masukan Untuk anggota dewan sekalian Berencana kami Karena Itu masukan evaluasi KRIS, ini apakah Berencana diteruskan, evaluasi dahulu, ditetapkan atau ditunda Sambil,” beber dia Untuk Pertemuan kerja bersama Komisi IX Wakil Rakyat RI, Jumat (6/6/62024).
Ke sisi lain, Wamenkes juga menjawab kekhawatiran Berencana berkurangnya tempat tidur Di pembatasan tempat tidur Untuk satu ruangan Untuk kenyamanan pasien, menjadi maksimal 4 TT. Sejumlah pihak termasuk beberapa anggota Wakil Rakyat khawatir pembatasan tersebut Berencana mengurai antrean Ke Puskesmas lebih panjang, dan menghambat banyak pasien Untuk berobat Agar terpaksa beralih Di Puskesmas yang tidak bekerja sama Di BPJS.
Menurutnya, hal itu tidak Berencana terjadi lantaran kekurangan tempat tidur (TT) imbas penerapan KRIS hanya berkisar 9,1 persen Untuk keseluruhan bed yang disediakan Untuk BPJS.
Terlebih, masing-masing bed occupancy rate (Alat) berada Ke kisaran 50 sampai 60 persen.
“Kami mencatat 253.124 tempat tidur, dan apabila KRIS diterapkan Berencana potensi kehilangan TT adalah menjadi 23.227 tt, ini identik Di 9,1 persen Untuk seuruh TT yang Ke Untuk Perawatan Medis BPJS,” sorot dia.
“Kehilangan TT ini tidak serta merta Memangkas ekuitas Kelompok Untuk bisa masuk rs, Lantaran apa? Lantaran tidak semua RS punya Alat yang sama, secara keseluruhan Alat Ke RS-RS yang kami 50-60 persen, Karena Itu justru Di menerapkan, Memangkas TT ini,BORnya Berencana Menimbulkan Kekhawatiran, itu mengenai ekuitas,”klaimnya.
Untuk kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesejajaran Prof Ghufron Ali Mukti menyebut belum ada perubahan regulasi iuran BPJS Kesejajaran hingga Di ini. Meski begitu, dirinya menyebut Di Di Berencana ada evaluasi yang mengikuti perbaikan Untuk kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesejajaran Di KRIS mulai berlaku.
“Karena Itu mengenai besaran iuran Lantaran Perpres 59 ini perbaikan Karena Itu bukan penggantian, tetapi perbaikan Untuk Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesejajaran, itu disebutkan Ke situ besaran iuran Untuk peserta PBPU dan peserta bukan pekerja manfaat pelayanan Ke ruang kelas III,” terang dia Untuk Pertemuan Di Komisi IX Wakil Rakyat RI, Kamis (6/6/2024).
Khusus Untuk skema iuran lima persen Untuk pendapatan Untuk sektor formal Di depannya tak ada wacana perubahan. Diketahui Ke sektor formal seperti PPU dilihat Untuk income atau pendapatan sebesar 5 persen Untuk batas UMP. Adapun 5 persen tersebut ditanggung Dari pemberi kerja sebesar 4 persen dan 1 persen Dari pekerja.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Kata BPJS-Kemenkes soal Kemungkinan Iuran Naik Pasca Wacana KRIS Ke 2025