Kasasi Ditolak, Heru Hanindyo Hakim Pembebas Ronald Tannur Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara

loading…

Kasasi yang diajukan Hakim nonaktif Lembaga Proses Hukum Negeri Surabaya Heru Hanindyo Yang Berhubungan Didalam Perkara Hukum Hukum suap Hukuman bebas Gregoius Ronald Tannur ditolak Mahkamah Agung (MA). Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Kasasi yang diajukan Hakim nonaktif Lembaga Proses Hukum Negeri Surabaya Heru Hanindyo Yang Berhubungan Didalam Perkara Hukum Hukum suap Hukuman bebas Gregoius Ronald Tannur ditolak Mahkamah Agung (MA). Hal serupa juga berlaku Di kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum.

Adapun, kasasi tersebut teregister Didalam nomor Perkara Hukum 10230 K/PID.SUS/2025. “Amar putusan: Tolak. Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa,” tulis putusan yang dikutip Di laman MA, Senin (8/12/2025).

Putusan kasasi ini dibacakan Di Rabu (3/12/2025). Susunan majelis terdiri Di Yohanes Priyana selaku ketua, Arizon Mega Jaya dan hakim agung Noor Edi Yono selaku hakim anggota.

Baca juga: Hal Memberatkan dan Meringankan Rudi Suparmono Divonis 7 Tahun Penjara

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kasasi Ditolak, Heru Hanindyo Hakim Pembebas Ronald Tannur Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara