loading…
Kasasi yang diajukan Hakim nonaktif Lembaga Proses Hukum Negeri Surabaya Heru Hanindyo Yang Berhubungan Didalam Perkara Hukum Hukum suap Hukuman bebas Gregoius Ronald Tannur ditolak Mahkamah Agung (MA). Foto/Dok SindoNews
Adapun, kasasi tersebut teregister Didalam nomor Perkara Hukum 10230 K/PID.SUS/2025. “Amar putusan: Tolak. Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa,” tulis putusan yang dikutip Di laman MA, Senin (8/12/2025).
Putusan kasasi ini dibacakan Di Rabu (3/12/2025). Susunan majelis terdiri Di Yohanes Priyana selaku ketua, Arizon Mega Jaya dan hakim agung Noor Edi Yono selaku hakim anggota.
Baca juga: Hal Memberatkan dan Meringankan Rudi Suparmono Divonis 7 Tahun Penjara
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kasasi Ditolak, Heru Hanindyo Hakim Pembebas Ronald Tannur Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara











