Mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Foto/SINDOnews
Ketua Majelis Hakim Maryono mengatakan pertimbangan yang memberatkan Hukuman yakni perbuatan Karen Disorot tak mendukung Langkah Pemerintah.
“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung Langkah pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana Penyuapan. Perbuatan terdakwa merugikan keuangan Bangsa,” kata Hakim Maryono Pada bacakan amar putusan, Senin (24/6/2024).
Sambil hal yang meringankan, kata Hakim Maryono, Karen dinilai bersikap sopan Pada proses persidangan. “Terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana Penyuapan. Terdakwa Memiliki tanggungan keluarga. Terdakwa mengabdikan diri Di Pertamina,” terang Hakim Maryono.
Kendati demikian, Hakim Maryono Memutuskan hukuman pidana Pada 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan. “Memutuskan pidana kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah Didalam pidana penjara Pada 9 tahun dan denda Rp500 juta Didalam Syarat apabila denda tidak dibayar diganti Didalam pidana kurungan Pada 3 bulan,” kata Hakim Maryono.
Karen Disorot bersalah melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan sebagaimana diubah Didalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan Jo. Pasal 55 ayat (1) Hingga-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sekadar informasi, Karen Agustiawan dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas Tindak Kejahatan Penyuapan pengadaan Sumber Energi cair atau LNG Dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keinginan tersebut disampaikan JPU Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) Di sidang Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024. Jaksa meyakini, Karen terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Penyuapan sebagaimana diatur dan diancam pidana Untuk Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan.
“Memutuskan pidana Di Terdakwa Didalam pidana penjara Pada 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti Pada 6 bulan,” kata Jaksa Untuk amar tuntutannya.
Setelahnya Itu, JPU juga menuntut Karen Sebagai membayar uang pengganti sebesar Rp1.091.280.281,81 (Rp1 miliar) dan USD104,016.65 yang harus dibayarkan paling lambat sebulan Setelahnya putusan Memiliki hukum tetap.
Apabila tidak dibayarkan Untuk kurun waktu tersebut, maka harta benda Karen Akansegera disita Setelahnya Itu dilelang Dari Jaksa Sebagai menutupi uang tersebut. Jika uang hasil lelang tidak cukup, maka Akansegera dijatuhi hukuman kurungan badan Pada 2 tahun.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor











