Hendarman – Analis Aturan Ahli Utama Ke Kemendikbudristek/ Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto/Dok Pribadi
Analis Aturan Ahli Utama Ke Kemendikbudristek/Dosen Pascasarjana Universitas Pakuan
Janji Pemerintah Yang Berhubungan Bersama Bersama karakter dikenal sebagai Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM). Gerakan tersebut secara prinsip dimulai Bersama gerakan Pembelajaran yang memperkuat karakter peserta didik Lewat harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir dan Latihan. Pelaksanaannya melibatkan seluruh komponen Kelompok (pentahelix) yang meliputi pemerintah, dunia Pembelajaran, organisasi Kelompok, dunia usaha, dan media.
Janji lain yang juga kritikal yaitu pengelolaan talenta nasional. Janji ini disampaikan Kepala Negara Jokowi Di Dibagian pidato terpilih beliau Ke Sentul, Bogor 14 Juli 2019. Ada dua Skor penting Bersama janji tersebut. Pertama, Pemerintah Berencana mengidentifikasi, memfasilitasi serta mendukung Pembelajaran dan Pembaruan diri Untuk talenta-talenta Indonesia. Kedua, Berencana dibuat sistem yang mengelola talenta-talenta hebat Supaya bisa membawa Bangsa ini bersaing Internasional.
Kedua janji tersebut ditetapkan sebagai Dibagian Inisiatif prioritas lima tahun yang Berencana berakhir Ke Oktober 2024 ini. Pertanyaannya, apakah target sudah tercapai? Apabila belum, apakah kedua Topik tersebut masih layak dipertimbangkan Ke Tim Menteri Pejabat Tingginegara mendatang? Jawabannya dapat dilihat Bersama Aturan yang sudah Digunakan dan capaiannya.
Topik Karakter
Lickona (1991) Di bukunya Educating for Character: How Our Schools can Teach Respect and Responsibility, mengatakan bahwa Pembelajaran moral Di pembentukan watak bukan merupakan gagasan Mutakhir. Pembelajaran moral sudah ada Sebelum Pembelajaran itu dimulai. Menurutnya, Pembelajaran sebenarnya Memiliki dua tujuan besar. Pertama, membantu generasi muda menjadi cerdas. Kedua, Ke Pada yang bersamaan menjadikan mereka baik dan berkarakter. Karakter atau moral merupakan Kunci utama Sebagai Prestasi Kelompok yang demokratis.
Pembelajaran karakter membentuk nilai-nilai respek Di hak-hak masing-masing individu. Misalnya, patuh Di aturan atau hukum, mau berperan serta secara voluntir Di kehidupan bermasyarakat, dan peduli Di hal-hal umum yang sifatnya baik. Lickona menegaskan bahwa karakter merupakan Dibagian-Dibagian yang saling berkaitan erat Di moral knowing, moral feeling, and moral behavior. Intinya keterkaitan Di pengetahuan, perasaan dan tindakan moral, serta diwujudkan Di bentuk pembiasaan atau habituasi. Terdapat 3 pembiasaan yaitu pikiran (habits of the mind), nurani (habits of the heart), dan Aksi Massa (habits of action).
Apakah Aturan Yang Berhubungan Bersama karakter sudah Memberi hasil positif? Ke Umumnya, yang terjadi makin maraknya Tindak Kejahatan-Tindak Kejahatan Tindak Kekerasan Ke jenjang persekolahan maupun jenjang Pembelajaran tinggi. Padahal, Pemerintah telah Mengadakan dua peraturan penting Yang Berhubungan Bersama Tindak Kekerasan. Pertama, Peraturan Pejabat Tingginegara Pembelajaran, Kebudayaan, Studi dan Ilmu Pengetahuan (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Upaya Mencegah dan Penanganan Tindak Kekerasan Seksual Ke Lingkungan Perguruan Tinggi. Kedua, diterbitkannya Peraturan Pejabat Tingginegara Pembelajaran, Kebudayaan, Studi dan Ilmu Pengetahuan (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Upaya Mencegah dan Penanganan Tindak Kekerasan Seksual Ke Satuan Pembelajaran.
Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 bertujuan membongkar Topik predator Tindak Kekerasan yang terjadi Ke perguruan tinggi. Peraturan ini memaksa pimpinan perguruan tinggi Sebagai Memiliki nyali menegakkan kebenaran Untuk kenyamanan proses perkuliahan Ke kampus. Sedangkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 bertujuan menciptakan pembelajaran yang aman, nyaman, menyenangkan dan tanpa Tindak Kekerasan Ke satuan Pembelajaran.
Maraknya Tindak Kejahatan yang muncul Di pemberitaan seyogianya ditanggapi sebagai dampak positif kedua peraturan tersebut. Peraturan ini sudah menyadarkan berbagai pihak Sebagai berani bersuara atau “speak-up”. Korban Memiliki keberanian melapor, yang tadinya didiamkan saja. Juga akses Di proses pengaduan pelaporan dan penindakan dapat Bersama mudah diakses publik.
Fakta adalah terungkap 12 korban Tindak Kejahatan dugaan Tindak Kekerasan seksual Ke salah satu perguruan tinggi Ke Sumatera Barat. Tindak Kejahatan tidak berhenti Ke penyerahan laporan, tetapi ditetapkan Pembatasan pemberhentian kuliah Di pelaku. Tindak Kejahatan pelecehan Bersama pimpinan perguruan tinggi Ke salah satu perguruan tinggi swasta Ke Jakarta juga terungkap. Tindak Kejahatan ini masih Di tahap pemeriksaan yang cukup lama Sebagai Merasakan bukti yang kuat.
Yang terbaru, empat mahasiswa semester akhir Ke salah satu perguruan tinggi negeri Ke Daerah timur, mengaku menjadi korban pelecehan seksual. Oknum pelaku adalah kepala departemen Ke salah satu fakultas. Pelecehan seksual keempat mahasiswa tersebut berlangsung ketika proses bimbingan skripsi.
Belum lagi masalah judi online (judol) yang Lebihterus marak. Judol ternyata melibatkan berbagai lapisan Kelompok sebagai pelaku. Malahan, pelaku judol juga melibatkan aparat penegak hukum dan wakil rakyat yang duduk sebagai anggota legislatif.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Karakter dan Manajemen Talenta : Topik Kritis Tim Menteri Pejabat Tingginegara Mendatang











