Jokowi mengungkapkan Keppres pemindahan ibu kota Didalam Jakarta Ke IKN belum rampung. Keppres tersebut nanti bisa saja diteken Prabowo sebagai Kepala Negara terpilih. FOTO/dok.SINDOnews
“Belum,” kata Jokowi Untuk keterangannya Di kunjungan kerja Ke IKN, Rabu (5/6/2024).
Jokowi mengatakan bahwa Keppres tersebut bisa saja ditandatangani sendiri, atau Kepala Negara terpilih Prabowo Subianto.
“Bisa saya nanti yang menandatangani. Bisa nanti juga Kepala Negara terpilih pemerintahan Terbaru yang menandatangani,” kata Jokowi.
Diberitakan Sebelumnya, Staf Khusus Kepala Negara Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan bahwa DKI Jakarta masih tetap menjadi Ibu Kota Negeri sampai Didalam diterbitkannya Keputusan Kepala Negara (Keppres) Dari Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut Menyambut Baik perihal Jakarta yang dinilai sudah kehilangan status sebagai Lokasi Khusus Ibu Kota atau DKI implikasi Didalam berlakunya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Berdasarkan Pasal 39 Aturantertulis IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota Negeri sampai Didalam terbitnya Keppres pemindahan IKN Ke Nusantara,” kata Dini Untuk keterangannya, Kamis (7/3/2024).
“Kapan persisnya Keppres Akansegera terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Kepala Negara,” sambungnya.
Dini menjelaskan bahwa Nusantara secara hukum Terbaru Akansegera efektif menjadi ibu kota Negeri Di Di Keppres diterbitkan. Sesudah Keppres tersebut terbit, katanya, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota Negeri.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jokowi Ungkap Keppres IKN Belum Rampung, Nanti Bisa Diteken Prabowo