https://infocakrawala.online
Jokowi Beri Izin Tambang Bagi Ormas Keagamaan, Pemerintah Bagi-Bagi Kue? - Hardiknas

Jokowi Beri Izin Tambang Bagi Ormas Keagamaan, Pemerintah Bagi-Bagi Kue?

Pembantu Pemimpin Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar Di konferensi pers Ke Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (2/6/2024). Foto/Riyan Rizki Roshali

JAKARTA – Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) Memberi kesempatan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan Bagi mengelola tambang. Ormas keagamaan diberikan akses Bagi Merasakan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Hal ini diatur Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP tersebut ditandatangani Di Jokowi Di 30 Mei 2024.

Aturan pemberian IUPK kepada ormas keagamaan diatur Di Pasal 83 A. Aturan tersebut Mutakhir disisipkan Ke Ditengah Pasal 83 dan Pasal 84. “Di rangka peningkatan Kesejajaran Komunitas, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki Di organisasi kemasyarakatan keagamaan,” dikutip Di Pasal 83A ayat 1.

Area lzin Usaha Pertambangan Khusus Di WIUPK, yang Lanjutnya disebut WIUPK, adalah Area yang diberikan kepada pemegang IUPK. WIUPK merupakan Area Mantan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

IUPK atau kepemilikan saham ormas keagamaan Di Badan Usaha tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Pembantu Pemimpin Negara. Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan Di Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Badan Usaha sebagaimana dimaksud Di ayat 41 dilarang bekerja sama Di pemegang PKP2B Sebelumnya Itu dan I atau afiliasinya. “Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud Di ayat (1) berlaku Di jangka waktu 5 (lima) tahun Dari Peraturan Pemerintah ini berlaku,” bunyi aturan tersebut.

Syarat Di Detail mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan diatur Di Peraturan Pemimpin Negara. Lalu, apakah PP yang ditandatangani Jokowi tersebut sebagai bukti bahwa pemerintah Bagi-Bagi kue?

“Engga, engga (Bagi-Bagi kue). Ayo makanya lihat Di dasarnya,” kata Pembantu Pemimpin Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar kepada wartawan Ke Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (2/6/2024).

Siti menjelaskan, hal tersebut yang menjadi pertimbangan mengapa pemerintah Memberi izin kepada ormas keagamaan mengelola tambang. Ia menilai, pengelolaan tambang yang dilakukan secara profesional Usaha itu lebih baik ketimbang ormas harus mengajukan proposal.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jokowi Beri Izin Tambang Bagi Ormas Keagamaan, Pemerintah Bagi-Bagi Kue?