Ri RI, Prabowo Subianto beri contoh Produk mewah apa saja yang bakal dikenakan tarif PPN 12% mulai tahun Mutakhir 2025. Foto/Dok BMPI Setpres
“Yaitu Produk dan jasa tertentu yang Di ini sudah terkena PPN Produk mewah, yang dikonsumsi Di golongan Komunitas berada, Komunitas mampu,” kata Prabowo Di jumpa pers Di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Prabowo mengungkapkan, beberapa Produk mewah yang terkena kenaikan PPN 12 persen Di antaranya pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan Tempattinggal mewah.
“Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong Produk mewah yang dimanfaatkan atau digunakan Di Komunitas papan atas. Lalu kapal pesiar, yacht, Kendaraan Bermotor Roda Dua yacht, Lalu Tempattinggal yang sangat mewah yang nilainya Di atas golongan menengah,” ungkapnya.
“Artinya Sebagai Produk dan jasa yang selain tergolong Produk-Produk mewah, tidak ada kenaikan PPN. Yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang Dari berlaku Di tahun 2022,” sambungnya.
Prabowo mengatakan, bahwa Sebagai Produk dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok Komunitas yang Di ini dikenakan tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku. “Produk dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok Komunitas yang Di ini diberi fasilitas pembebasan Di Pajak Lainnya yaitu PPN 0% masih berlaku,” ungkapnya.
Sebelumnya Itu, Ri Prabowo Subianto menetapkan bahwa kenaikan tarif PPN Di 11 persen menjadi 12 persen Di tahun 2025. Prabowo mengatakan bahwa kenaikan tarif PPN tersebut hanya dikenakan Di Produk dan jasa mewah.
“Sebab itu seperti yang sudah saya sampaikan Sebelumnya Itu dan telah berkoordinasi Di Lembaga Legis Latif RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN Di 11% menjadi 12% hanya dikenakan Di Produk dan jasa mewah,” kata Prabowo.
“Ya saya ulangi secara jelas kenaikan tarif PPN Di 11% menjadi 12% hanya dikenakan Di Produk dan jasa mewah,” sambungnya.
(akr)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jet Pribadi, Kapal Pesiar, hingga Yacht