https://infocakrawala.online
Jakarta, Jabar dan 4 Provinsi Lain Gelar Pemutihan Retribusi Negara Kendaraan - Hardiknas

Jakarta, Jabar dan 4 Provinsi Lain Gelar Pemutihan Retribusi Negara Kendaraan


Jakarta, CNN Indonesia

Beberapa provinsi seperti Aceh, Jawa Barat, Jakarta hingga Jawa Di Melakukan pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor Di bulan ini.

Pemutihan ini diselenggarakan Sebagai berbagai periode, Hingga antaranya digelar mulai Juli 2024. Promo potongan Retribusi Negara ini Hingga bawah kewenangan pemerintah Area, Supaya jenis keringanan bisa berbeda-beda tiap Area.

Provinsi Aceh misalnya, Melakukan pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor ini meliputi bebas Retribusi Negara progresif dan bebas denda Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu Jakarta memberi pemutihan denda administrasi Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Tujuan utama tiap provinsi Melakukan Inisiatif ini Merangsang Kelompok membayar Retribusi Negara yang merupakan pendapatan Area.

Selain beda keringanan, jenis pemutihan Retribusi Negara, aturan, persyaratan serta jadwal pelaksanaannya juga dapat berbeda-beda Hingga setiap Area.

Jika ingin mengikuti Inisiatif ini ada baiknya mengetahui kapan berlangsungnya promo pemutihan Retribusi Negara Hingga Area Anda.

Bali

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menjadi provinsi yang Mutakhir memulai pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor.

Pemerintah setempat Memberi keringanan Retribusi Negara kendaraan mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024. Pemutihan ini meliputi pemutihan denda PKB dan balik nama kendaraan alias BBnKB.

Keputusan Damai Retribusi Negara Area tahun 2024 ini tertuang Di Peraturan Gubernur Bali nomor 14, tahun 2024 tentang penghapusan Pembatasan administrasi Pada Retribusi Negara kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, serta pembebasan bea balik nama Kendaraan bermotor kedua dan seterusnya Untuk wajib Retribusi Negara kendaraan bermotor.

Pelaksanaan Keputusan pemutihan Retribusi Negara 2024 Hingga Bali berupa:

1. Pemutihan (Penghapusan Pembatasan Administratif berupa Bunga dan Denda Pada Retribusi Negara Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), yang dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai Di 30 September 2024.

2. Bebas BBNKB II yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Berikutnya dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai Di 30 September 2024, Di Syarat sebagai berikut:

A. Diberikan kepada wajib Retribusi Negara yang Berencana melakukan proses balik nama, mutasi antar samsat Di Provinsi Di Surat Keterangan Fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 28 September 2024.

B. Mutasi Di luar Area Provinsi Bali Di Syarat pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 23 September 2024.

Aceh

Provinsi Aceh memberlakukan pemutihan PKB hingga 31 Desember 2024. Inisiatif ini sudah dimulai Dari Maret dan warga Aceh dapat menikmati diskonnya.

Pemutihan Retribusi Negara ini diatur Di Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 yang dikeluarkan Di 30 November 2023, mengenai Pembebasan Retribusi Negara Progresif dan Denda Retribusi Negara Kendaraan Bermotor.

Pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor ini meliputi bebas Retribusi Negara progresif dan bebas denda PKB.

“Di pasal 5 Hingga balied tersebut berbunyi “Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Retribusi Negara Progresif Pada masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur Di Peraturan Gubernur ini,”

Bengkulu

Bengkulu juga menerapkan Inisiatif pemutihan PKB yang meliputi penghapusan tunggakan, denda dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Inisiatif pemutihan ini termasuk Di Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, yang berlaku mulai 4 Juni hingga 30 November 2024. Hingga Samping Itu, Inisiatif ini juga mencakup pembebasan BBNKB Sebagai kepemilikan kedua dan seterusnya.

Jawa Di

Pemerintah Area Jawa Di juga menerapkan Inisiatif pemutihan Retribusi Negara Di 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Pengumuman ini disampaikan Lewat akun resmi Instagram Bapenda Jateng.

Inisiatif pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor mencakup pembebasan BBNKB II, diskon Retribusi Negara tahunan berkala, pembebasan biaya Retribusi Negara progresif dan keringanan tunggakan PKB.

Tetapi proses pengurusan tidak Memperoleh jadwal yang sama Sebagai semua orang. Bapenda Jateng Memberi jadwal khusus Sebagai pengurusan tersebut. Berikut jadwalnya pemutihannya:

Proses BBNKB II: 20 Mei – 19 Desember
– Diskon Retribusi Negara Tahun Berkala: 20 Mei – 19
– Pembebasan Biaya Retribusi Negara Progresif: 20 Mei – 19 Desember
– Keringanan Tunggakan PKB: 20 Mei – 20 Agustus

Jawa Barat

Badan Pendapatan Area Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) juga Memberi kemudahan Di Memangkas jumlah PKB.

Menurut informasi Di situs resmi Bapenda Jabar, keringanan pembayaran Retribusi Negara terbatas Di diskon sebesar 10 persen Sebagai Retribusi Negara kendaraan bermotor. Inisiatif ini berlangsung mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.

Tetapi, diskon sebesar 10 persen hanya berlaku Sebagai pembayaran Hingga Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

“Bapenda Jabar Melakukan Inisiatif diskon Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10 persen Untuk wajib Retribusi Negara yang melakukan pembayaran PKB Hingga samsat Digital Terminal Leuwipanjang,” bunyi keterangan Di situs resminya.

Promo ini berlaku Di syarat dan Syarat sebagai berikut:

1. Diskon 10 persen Retribusi Negara kendaraan bermotor 1 tahunan khusus Sebagai kendaraan yang terdaftar Hingga Area hukum Polda Jabar.

Syarat:

– e-KTP atas nama pribadi;

– STNK dan SKKP Asli (bukan foto);

– Pembayaran dilakukan Lewat Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN).

2. Diskon 10 persen Retribusi Negara kendaraan bermotor 5 tahunan Untuk kendaraan terdaftar Hingga Area Bandung I Pajajaran.

Jakarta

DKI Jakarta hanya Melakukan Inisiatif pemutihan denda administrasi Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berlaku hingga 31 Agustus 2024.

Inisiatif ini diadakan Di rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia dan HUT Jakarta.

Sebagai diketahui, Bapenda tetap memungut biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai Syarat yang berlaku.

Demikian daftar provinsi yang Melakukan pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor Di Juli 2024. Kelompok bisa mengetahui apa saja jenis Retribusi Negara yang diberi kelonggaran Dari pemerintah setempat lewat daftar Hingga atas.

[Gambas:Video CNN]

(can/fea)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Jakarta, Jabar dan 4 Provinsi Lain Gelar Pemutihan Retribusi Negara Kendaraan