Jakarta –
Pemerintah merencanakan kenaikan iuran BPJS Keadaan Ke tahun 2026. Aturan tersebut diambil Sebagai mencegah defisit atau gagal bayar BPJS Keadaan.
“Saya sudah bilang Di bapak (Kepala Negara Prabowo), kalau hitungan kami dan bu Menkeu Ke 2025 harusnya aman, Ke 2026 kemungkinan mesti ada adjustment Di tarifnya,” beber Pembantu Presiden Pembantu Presiden Keadaan RI Budi Gunadi Sadikin, Rabu (5/2/2025).
Untuk lampiran Langkah Penyusunan Peraturan Kepala Negara Tahun 2025, rancangan peraturan Kepala Negara tentang Jaminan Keadaan Di diatur Di beberapa materi muatan salah satunya penyesuaian manfaat Di tetap mengakomodir manfaat yang telah ada Pada ini.
Dituliskan juga Yang Terkait Di penyesuaian iuran peserta jaminan Keadaan baik sektor formal dan informal. Penyesuaian standar tarif ini juga disebut Berencana menyesuaikan Aturan KRIS dan Puskesmas.
Besaran Iuran BPJS Keadaan Tahun 2025
Besaran iuran Pada ini belum ada perubahan hingga ada kabar Di pemerintah Lebih Jelas. Aturan Yang Terkait Di iuran tertuang Untuk Peraturan Kepala Negara Nomor 63 Tahun 2022. Ke dalamnya dimuat pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.
Denda dikenakan jika Untuk 45 hari Sebelum status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta Merasakan layanan Keadaan rawat inap.
Untuk aturan itu, skema iuran dibagi Untuk beberapa kategori. Berikut penjelasannya:
1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Keadaan yang iurannya dibayarkan langsung Dari Pemerintah.
2. Iuran Untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja Ke Lembaga Pemerintahan terdiri Di Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat Bangsa, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% Di Gaji atau Upah per bulan Di Syarat : 4% dibayar Dari pemberi kerja dan 1% dibayar Dari peserta.
3. Iuran peserta PPU yang bekerja Ke BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% Di Gaji atau Upah per bulan Di Syarat : 4% dibayar Dari Pemberi Kerja dan 1% dibayar Dari Peserta.
4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri Di anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% Di Di gaji atau upah per orang per bulan, dibayar Dari pekerja penerima upah.
5. Iuran Untuk kerabat lain Di PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten Tempattinggal tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:
- Kelas 1: Peserta BPJS Keadaan wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.
- Kelas 2: Peserta BPJS Keadaan wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.
- Kelas 3: Peserta BPJS Keadaan wajib membayar iuran sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.
- Sebagai iuran BPJS Keadaan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, Akan Tetapi pemerintah Menyediakan Bantuan Fluktuasi Harga sebesar Rp 7.000.
6. Iuran Jaminan Keadaan Untuk Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu Di Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% Di 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a Di masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar Dari Pemerintah.
(kna/kna)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Iuran BPJS Keadaan Berencana Naik Ke 2026, Segini Besaran Iuran Tahun 2025